SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Terdakwa Harvey Moise divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena korupsi sistem perdagangan komoditas timah anak perusahaannya dan 1 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutus Harvey Moise secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan awal pertama.

“(Majelis hakim) agar terdakwa Harvey Moise divonis 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan terdakwa, dan diperintahkan tetap ditahan,” kata jaksa. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey Moise membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar di luar nilai aset yang disita penyidik.

Baca Juga: Harvey Moyes akan membelikan Rolls Royce untuk Sandra Davy seharga Rs 15 miliar sebagai kado ulang tahun

Jika Harvey Moises tidak menyerahkan keputusan pertukaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu satu bulan sejak tanggal keputusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman tambahan akan diberikan sebagai pengganti hukuman penjara 6 tahun.

“Apabila pelaku membayar kurang dari total kewajiban membayar ganti rugi, maka dihitung lamanya hukuman tambahan sebagai pengganti kewajiban membayar ganti rugi,” kata jaksa.

Negara disebut-sebut merugi hingga Rp 3 triliun dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Harvey Moyes Didakwa Hari Ini, Sandra Devi Absen Sidang

Suami aktor Sandra Devi, Harvey Moise, perpanjangan tangan PT Refined Banca Tin (RBT), dituduh merencanakan operasi penambangan liar di kawasan IUP PT Timah bersama mantan Direktur PT Timah TBK Mukhtar Riza Pahlavi Tabarani. laba

Harvey mendekati Mochtar untuk mengkoordinir kegiatan penambangan liar di kawasan IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa operasi penambangan ilegal akan disewakan kepada peralatan pengolahan timah.

Suami Sandra Devi kemudian menghubungi beberapa smelter antara lain PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa.

Baca Juga: Harvey Moyes Dapat Uang Saku Rp 100 Juta Sebulan dari Pemilik Smelter Timah

Harvey menuntut sebagian keuntungan dari smelter tersebut.

Dana yang diperoleh disalurkan ke Harvey sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disponsori oleh Direktur PT QSE Helena Lim.

Harvey Moyes dan Helena Lim disebut menghabiskan $420 miliar uang publik melalui aktivitas ilegal ini. “Memperkaya terdakwa Harvey Moises dan Helena Lim sedikitnya 420.000.000.000,” jelas jaksa.

Harvey Moyes didakwa melanggar pasal 55(1)(1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tahun 1999, ayat 2(1) dan 31(UU). Pasal 3 KUHP Tahun 2010 dan UU TPPU. Dengarkan berita terkini dan update langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *