JAKARTA, COMPAS.COM – Terdakwa atas dugaan kasus polusi dalam sistem perdagangan Hermmetics, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Panel Pengadilan Pusat Hakim Jakarta menganggap bahwa Harvey bersalah atas korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Management Timah TBK Mochar Riza Pahlevi Tbrani dan teman -temannya.
“Kejahatan itu dijatuhi hukuman terdakwa Harvey Mois dengan putusan 6 tahun dan 6 bulan dikurangi oleh terdakwa yang ditahan dengan perintah permanen sebagai dipenjara untuk pusat penahanan di pusat internet,” kata Pengadilan Jakarta Central Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Ketua Hakim Eko Aryanto’s Board Room, Senin (23/12. 2024).
Hakim Eko mengatakan bahwa Harvey terbukti memiliki paragraf yang rusak (1) Pasal 2 sehubungan dengan Pasal 18 Penghapusan Undang -Undang Pengendalian Polusi sehubungan dengan Pasal 55 Bagian (1) KUHP.
Baca Juga: Harvey Moeis akan diberikan dalam kasus kaleng hari ini
Harvey juga dijatuhi hukuman membayar denda RP
Selain itu, Hakim Eko juga mencatat bahwa Harvey dihukum karena melakukan pencucian uang (TPPU) seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 Pencegahan dan Dataran TPPU.
Sebelumnya, jaksa penuntut bersikeras bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RP. Biaya perak baru dikumpulkan pada $ 210 miliar.
Jaksa penuntut percaya bahwa Harvey telah menjadi legal dan secara meyakinkan terbukti telah melakukan korupsi kriminal bersama dengan mantan direktur PT Timah TBK Mochar Riza Pahlevi Tabrani dan kepala perusahaan melts swasta.
“Dia meningkatkan kejahatan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman penjara 12 tahun, benar -benar dikurangi dari panjang terdakwa dalam tahanan dengan perintah untuk ditahan di pusat penahanan,” katanya jaksa penuntut.
Baca Juga: Harvey Moeis akan dihukum pada hari Senin 23 Desember
Dalam kasus korupsi ini, negara mengklaim telah menderita kerugian finansial hingga $ 300 triliun.
Harvey Moeis dituduh mencapai pencucian uang (TPPU) dari menerima 420 miliar RP dengan hasil polusi.
Harvey, perpanjangan Bangka Tin Refined Pt (RBT) bersama dengan mantan presiden Direktur PT Timah, Mochar Riza Pahlevi Tbrani, diduga menyediakan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah Iup yang mendukung.
Harvey menghubungi Mochar untuk mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal di area PT di Timah IUP.
Setelah beberapa pertemuan, Harvey dan Mochar setuju bahwa akomodasi penambangan ilegal ditutupi dengan peralatan perawatan untuk peralatan sewa untuk pencairan timah.
Baca Juga: Harvey Moeis mengklaim pengacara telah mendistribusikan 1,5 juta dolar AS dana CSR
Selain itu, suami Sandra Dewi menghubungi beberapa leleh, Pt SIP, CV VIP, PT SPS dan PT Tin, untuk berpartisipasi dalam aktivitas.
Harvey meminta peleburan untuk memberikan beberapa manfaat yang diproduksi.
Keuntungannya kemudian ditransfer ke Harvey seolah -olah itu adalah dana CSR yang diselenggarakan oleh bos QSE PT Helena Lim.
Dari tindakan ilegal ini, Harvey Mois, bersama dengan Helena Lim, dikatakan menikmati uang negara dari 420 miliar RP “memperkaya terdakwa Harvey Mois dan Helena merekatkan setidaknya 420.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000,” kata jaksa penuntut.
Untuk tindakannya, Harvey Moeis dituduh melakukan pelanggaran terhadap bagian (1) Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang (Undang -Undang) Undang -Undang (Undang -Undang) (31 tahun 1999 mengenai penghapusan pelanggaran korupsi sehubungan dengan Pasal 55 bagian (1 ) KUHP dan Pasal 3 dari Pasal 3 Hukum Hukum 2010 tentang TPPU. Lihat berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Dukungan terpenting Anda ke whatsapp compas.com -Channel: https://www.whatsapp.com/chanel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.