SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Harvey Moeis Divonis Ringan dalam Kasus Korupsi Timah, Akankah Kejagung Banding?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan upaya banding atas hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memutuskan langkah selanjutnya.

“Jaksa akan melakukan peninjauan kembali terhadap pertimbangan majelis hakim. Peninjauan ini akan menentukan apakah Jaksa Agung akan mengambil upaya hukum berupa banding atau tidak,” kata Harli kepada wartawan awal pekan ini.

Baca Juga: Hukuman Ringan Mahfud MD Harvey Moei Bandingkan dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

Harli menilai putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi timah yang meminta Harvey dipenjara selama 12 tahun.

“Tentunya terdapat kesenjangan yang sangat besar antara permohonan dan putusan. Kami kira hal ini memerlukan analisa lebih lanjut untuk memahami apakah pertimbangan juri sesuai dengan surat permohonan jaksa,” jelasnya.

Saat ini, Kejagung masih menunggu salinan putusan kasus tersebut untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Jaksa akan melihat apakah permasalahan dalam surat permohonan itu sudah dipertimbangkan pengadilan atau belum. Kalau ada selisih yang cukup besar, itu yang menjadi salah satu faktor penentu langkah hukum kami,” imbuh Harli.

Meski belum mengambil keputusan final, Harli beralasan tindakan Kejagung tetap memperhatikan prinsip keadilan dan urgensi terhadap kasus-kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan hidup.

Nantinya akan dipertimbangkan oleh Jaksa untuk memutuskan apakah akan mengambil tindakan hukum atau tidak, tegas Harli.

Sebelumnya diberitakan, Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi sistem jual beli kaleng, divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan Harvey bersalah bersama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan rekan-rekannya.

Baca Juga: Kritik hukuman ringan Harvey Moei dalam kasus korupsi Rp300 miliar, Mahfud MD: Meninju rasa keadilan

Terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan perintah menahan terdakwa di Rutan dikurangi waktu penangkapan, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto. di persidangan, Senin (23/12/2024).

Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 1 KUHP.

Harvey juga divonis membayar denda Rp1 miliar yang akan diringankan menjadi hukuman badan selama enam bulan jika tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permintaan jaksa agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sangat berat dibandingkan dengan apa yang diungkapkannya di persidangan.

Hakim menyebut Harvey yang tidak menduduki jabatan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak berwenang mengambil keputusan kemitraan dengan PT Timah Tbk. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *