JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Harvey Moise, suami aktris Sandra Davey, mengungkapkan kemitraannya dengan PT Timah Tbk dimulai pada 2017 atas permintaan Kapolres Banka Belitang (Babol), mendiang Irjen Siyaful Zakari.
Pernyataan itu disampaikan Harvey saat diperiksa silang sebagai saksi Mahkota atas dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah bersama tergugat Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan lainnya.
Pertama, jaksa penuntut umum membuka penyidikan hubungannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan pertambangan dan smelter timah di Babol.
“Apakah kamu terlibat dengan perusahaan itu sebagai direktur atau semacamnya?” tanya jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
“Saya tidak terlibat sebagai manajer,” jawab Harvey.
Baca juga: Sandra Davey mengaku tak tahu soal mobil mewah yang dibeli Harvey
Ia mengaku mengenal PT RBT karena berteman dengan pemiliknya, Suparta, yang keduanya sebelumnya menggeluti bisnis batu bara pada 2012 hingga 2013.
Pada tahun 2016, Suparta memberi tahu Harvey bahwa dia telah mengambil alih sebuah perusahaan timah di Babel.
Suparta mengajaknya terjun ke bisnis timah karena mengetahui Harvey akan menikah dengan Sandra Davey yang dikenal masyarakat Babilonia. Namun Harvey mengatakan dia akan belajar dulu.
Setelah melihat taman tersebut dan mempelajari seluk beluknya, Harvey memutuskan untuk tidak terjun ke bisnis tersebut.
Pada tahun 2017, Saiful Zachary mengundang Harvey Moyes pada upacara pemindahan Kapolsek Babol.
“Tahunya orang-orang RBT Pak Suparta, tolong suruh mereka membantu Tima, mereka kekurangan pasir,” ujarnya. Lalu saya lapor ke Pak Suparta, kata Harvey.
Baca juga: Mantan Dirut PT Timah Akui Harvey Moyes Ajak Rapat dengan Pimpinan Smelter Swasta.
Dalam persidangan, posisi Harvey di struktur PT RBT tidak diungkapkan secara jelas. Namun dalam pertemuan antara smelter swasta dengan PT Timah, Harvey hadir sebagai perwakilan PT RBT.
Saat itu, PT Timah disebut kesulitan mendapatkan bijih timah akibat penambangan timah ilegal.
Penambang lokal menjual tambang timahnya ke pabrik peleburan swasta.
PT Timah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mendapatkan tambang timah yang diambil dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.