Jakarta, sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengumumkan hasil resmi pemilihan presiden daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Pengumuman ini sejalan dengan langkah refinancing yang dilakukan KPU.
“Di tingkat kabupaten, proses refinancing dijadwalkan berlangsung pada 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Rabu (27). . /11/2024).
Baca juga: KPU: Suara pemilu Indonesia mencapai 81,8 persen
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, pengumuman resmi pemenangnya akan dilakukan pada tanggal 12. Desember 2024.
Afifuddin mengatakan ada dua program besar yang akan dilaksanakan KPU setelah proses pemungutan suara selesai.
Program pertama adalah refinancing bertahap dari tingkat kecamatan ke tingkat kabupaten/kota dan kabupaten.
Baca juga: [Penjelasan] KPU Rokan Hilir menolak mencantumkan kartu sembako murah di kartu undangan pemilih
Refinancing tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024, sedangkan refinancing tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024.
Agenda kedua adalah deklarasi hasil rencana yang Afifuddin sebutkan tadi.
“Tahap ini penting untuk kami sampaikan karena kami ingin memastikan dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa hasil resmi proses pilkada ini adalah penghitungan ulang setelah pemungutan suara. Penghitungan ulang dilakukan secara bertahap, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.” Dia berkata. Dengarkan pilihan berita dan headline terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.