SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Hasto Jadi Tersangka, DPP PDI-P Tunggu Arahan Megawati Soekarnoputri

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Partai Rakyat Demokratik (DPP) menunggu instruksi Mediwati Soekarnoputri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Cristianto sebagai tersangka.

Ketua DGP PDPP Abdullah mengatakan, sikap dan langkah partai akan ditentukan terkait keputusan tersebut.

Melalui pesan singkatnya, Selasa (24/12/2024), ia mengatakan, “Kami menunggu arahan dari Ketua Umum PDA, terutama bagaimana sikap partai ke depan.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Kenaikan PPN yang Diamanatkan Aturan HPP, Polemik yang Muncul Memang Kontraproduktif.

Mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPK.

Namun, dia meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia mengatakan dirinya juga mempunyai hak hukum untuk membela diri agar tidak disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDPA Hasto Cristiano karena diduga menyuap mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahu Setiawan.

Ketua KPK Setio Budianto mengungkapkan, calon Anggota DPR dari PDIP masa jabatan 2019-2024, Harun Masiku, saat ini masuk dalam daftar tunggu (DPO).

Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Perintah Penyelidikan Nomor Sprint pada 23 Desember 2024. DIK/153/DIK/00/01/12/2024 Harun Masiku dan kawan-kawan, kata Setio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Suasana Terkini di Kantor DPP PDI-P Usai Hasto Diduga KPK.

Seto menjelaskan, suap itu diberikan agar Harun Masi bisa menjadi anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) daerah pemilihan Sumsel yang menewaskan Nazruddin Kima.

Rencana tersebut terhambat karena Rizki Aprilia, calon anggota parlemen dengan perolehan suara terbanyak kedua, menolak menyerahkan kursinya.

Hasto diduga mengendalikan anak buahnya Safel Bahri dan Donny Trai Istikamoh (DTI) untuk menyuap Wahu Setiawan dan Augustina Teo Friedelina selaku anggota Badan Pemantau Pemilu (BAWASLU).

“(Peluncurannya) antara tanggal 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura untuk menetapkan Saudara Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI dari Majelis I Selatan masa jabatan 2019-2024. Sumatera, kata Seto.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Pasal (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 55 Pasal (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor. pidana Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *