JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Komite III DPR RI Habiburokhman menghormati Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Histo Cristianto (HK) sebagai tersangka.
Sementara itu, Habib-ur-Rehman juga menghormati tindakan Hastu dan kelompoknya yang melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum terkait kejadian tersebut.
“Tentu kami menghormati sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, kami juga menghormati hak Pak HK untuk membela diri sesuai ketentuan hukum terkait,” ujarnya. Selasa (24 Desember 2024).
BACA JUGA: SPDP HISTO BOCOR SEBELUM TERSANGGA DIUMUMKAN, PDI-P: UPAYA MENCIPTAKAN SITUASI
Politisi Garindra itu berharap tidak ada kontroversi terkait muatan politik dalam insiden tersebut.
Habib-ur-Rehman mengatakan, semua pihak harus mengawasi KPK untuk memastikan KPK menjalankan tugasnya secara profesional.
KPK juga harus membuktikan tuntutan apa pun terhadap Hastu.
“Menurut kami, tidak ada gunanya membahas apakah kasus ini berlatar belakang politik, karena bisa sangat subyektif,” ujarnya.
“Yang terpenting perkara harus dilakukan dan diselidiki berdasarkan prinsip keterbukaan. Segala tuduhan dan bantahan harus dibuktikan berdasarkan bukti-bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hastu Kristianto atas tuduhan suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Vahiyo Setiawan.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Sebut Kasus Harun Masiko Sudah Selesai dan Tak Ada Bukti Hastu Terlibat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Sitio Budianto menjelaskan, suap tersebut diberikan kepada Aaron Masiko, calon legislatif PDI Perjuangan 2019 yang kini masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO).
“Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Aaron Masiko dan tersangka Hasto Cristianto. Ini teman-temannya,” jelas Sitio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sitio mengaku memberikan suap agar Harun Masiko bisa menjadi anggota DPR RI daerah pemilihan PAW (Peralihan Peralihan) Sumsel.
Namun rencana tersebut terhenti ketika Riezky Aprilia, calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua, menolak menyerahkan kursinya.
BACA JUGA: Hasto Makin Curiga, PDI Perjuangan Serang Pernyataan Megawati yang Merusak Partai
Histo dituduh memanipulasi anak buahnya untuk menyuap Waheo Setiawan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (Barvaslo) Augustina Theo Friedelina.
Suap yang dibayarkan antara tanggal 16 Desember 2019 dan 23 Desember 2019 berjumlah S$19.000 dan S$38.350.
Akibat perbuatannya tersebut, Histo didakwa melanggar Pasal 5(1)(a) atau Pasal 5(1)(b) UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 55(1)(1) UU Pemberantasan Korupsi Bersama. . Dengarkan berita kode terkini dan artikel berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.