SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

NEWS INDONESIA Hitung-hitungan Pemborosan Uang Negara Jika Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Besaran tunjangan perumahan rakyat atau perumahan perkantoran DPR pada tahun 2024 hingga 2029 sekitar Rp 50 juta per bulan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menghitung perkiraan tunjangan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta selama 60 bulan atau lima tahun untuk 580 anggota DPR.

Hasilnya, total anggaran yang akan dikucurkan dari Rp1,74 triliun menjadi Rp2,43 triliun, kata Peneliti ICW Sayla Tamara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10 Desember 2024).

Baca juga: ICW: Tunjangan Perumahan Hanya Diberikan Bagi Anggota DPR Berkecukupan

Seila mengatakan, jika ketentuan ini terus berlanjut maka akan terjadi pemborosan anggaran sekitar Rp 1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam lima tahun ke depan.

ICW membandingkan pola belanja Pemerintahan RJA tahun 2019 hingga 2024 dengan penghitungan tunjangan perumahan anggota DPR periode tersebut dan menemukan adanya pemborosan anggaran.

“Pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan tersebut hanya membuang-buang dana negara dan tidak mendukung kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPR Perburuk Ketimpangan

Sayla mengatakan ICW melacak belanja pengadaan Sekretariat Jenderal DPR melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Selanjutnya menelusuri penawaran DPR dengan menggunakan kata kunci seperti Gedung Parlemen, RJA, Kalibata, dan Urjami periode 2019-2024.

Hasilnya, tercipta 27 paket pengadaan dengan total nilai kontrak senilai Rp 374,53 miliar, ujarnya. Dua paket di antaranya akan dilaksanakan pada tahun 2024 untuk pemeliharaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 35,8 miliar.

“Ini menunjukkan rencana tersebut dirancang untuk memungkinkan anggota DPR menduduki RJA,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPR Sebut Tunjangan Perumahan Rakyat Bisa Dongkrak Daerah Pemilihan

Selain itu, Sayla mengatakan bahwa dengan beralihnya penyediaan perumahan fisik ke manfaat, akan sulit untuk memantau penggunaan manfaat untuk kebutuhan yang sesuai.

Selain itu, dikatakan bahwa tunjangan tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota parlemen.

“Kurangnya pengawasan ini tidak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tapi juga potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia meminta Sekjen DPR membatalkan surat Sekjen bernomor B/733/RT.01/09/2024 tentang salah satu poin terkait pemberian tunjangan perumahan di DPR. .

“Negara-negara anggota DPR tetap menggunakan RJA tanpa memberikan tunjangan perumahan. Sekjen DPR melaksanakan perbaikan perumahan yang rusak, serta proses pengadaan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Anggota DPR: Tunjangan Perumahan Sosial Membebani Anggaran dan Rakyat Merugikan

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *