SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Hongaria Tolak Tangkap PM Israel, Keluar dari ICC

Budapest, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Hongaria secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan menolak keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Kamis (3/4/2025). Pengumuman itu dilakukan dengan kunjungan ke Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan kunjungan ke Budapest.

Baca Juga : Israel Gempur Beirut Selatan, Hizbullah Serang Kota Haifa

Setelah keputusan Pengadilan Kriminal Internasional, langkah itu terjadi terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang Gaza.

Perdana Menteri Victor Orban, yang sebelumnya menelepon Netanyahut sejak November 2024, mengatakan pemerintahnya tidak akan mengikuti arahan, meskipun negaranya masih menjadi anggota ICC.

Baca juga: Netanyahu Hongaria, Tantangan ICC merilis perintah penangkapannya

Orban memperkirakan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional memiliki materi politik dan dianggap sebagai bentuk intervensi dalam pertarungan yang sedang berlangsung. “Kami melihat keputusan ini sebagai langkah politik, bukan sebagai hukum,” katanya.

Di sisi lain, Israel, yang tidak termasuk sejak awal, sangat mengutuk keputusan pengadilan internasional.

Di sisi lain, banyak negara Eropa menunjukkan reaksi yang berbeda. Misalnya, Irlandia dan Spanyol secara terbuka menyatakan keinginan mereka untuk menangkap Netanyahu ketika ia datang ke wilayahnya.

Pernyataan Orban, yang secara terbuka mendukung Netanyahut, dan keputusannya untuk penarikan Pengadilan Kriminal Internasional memperkuat keintiman politik antara Hongaria dan Israel. Langkah resmi keluar

Segera setelah Pernyataan Orban, kepala staf Perdana Menteri Hongaria Gerley Guras membuat pengumuman resmi melalui akun Facebook -nya.

Glyce mengatakan pemerintah akan segera memulai proses hukum untuk keluar dari Pengadilan Kriminal Internasional Internasional berdasarkan Konstitusi dan Hukum Internasional.

Baca Juga : Pimpinan MPR RI Bertemu Gibran Serahkan Undangan Pelantikan 20 Oktober

“Pemerintah mengikuti prosedur yang berlaku untuk Konstitusi dan keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional,” tulis Glis.

Proses ini diperkirakan akan mulai berlaku setahun setelah Sekretaris PBB -Umum (PBB) dikirim ke pemberitahuan resmi satu tahun setelahnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Pengadilan Kriminal Internasional dibentuk pada tahun 2002 di bawah hukum Romawi untuk menuntut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan orang -orang yang bertanggung jawab atas pembantaian.

Namun, Pengadilan ini tidak memiliki hak untuk menegakkan dan sangat tergantung pada kerja sama Negara -negara Anggota untuk mematuhi perintah penangkapan.

Baca juga: Duterte After: Drama Politik dan Udara Segar ICC

Hongaria mengklaim bahwa keputusan ICC tidak mengaitkannya karena alasan konstitusional. Pemerintah juga telah menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan kepergian Pengadilan Kriminal Internasional untuk waktu yang lama.

Dengan keputusan ini, Hongaria adalah satu -satunya Uni Eropa yang keluar dari keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional. Sebelumnya, hanya Burund dan Filipina yang dikeluarkan dari institusi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *