SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

IAI Klaim Karya Arsitek Indonesia Sejajar dengan Arsitek Dunia

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jenderal Georgius Budi Yulianto mengatakan kualitas karya arsitek Indonesia setara dengan arsitek internasional.

Mereka berkarya dan mampu menghasilkan desain yang berkualitas karena didukung oleh peraturan berupa Undang-Undang (UU) Arsitek Nomor 6 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan.

Georgios mengatakan dalam keterangan yang diterima di situs Kompas, Kamis (19/1/2023) bahwa “dengan adanya undang-undang ini, maka segala tindakan arsitek mempunyai akibat hukum dan tanggung jawab publik.”

Baca juga: Daliana Suryawinata, satu-satunya arsitek Indonesia nominasi DIVIA Award 2023

Georgios menambahkan, untuk bisa menjalankan profesi arsitektur, ada beberapa tahapan. Menurut Organisasi Arsitek Dunia atau Persatuan Arsitek Internasional (UIA), pendidikan formal arsitektur harus diselesaikan dalam jangka waktu lima tahun atau 10 semester.

Pada tahap pertama, yaitu empat tahun pertama, calon arsitek harus menyelesaikan gelar sarjana, yang disebut asisten arsitek junior tingkat kerja.

Tahap kedua, calon arsitek harus melanjutkan pendidikan profesi arsitektur (PPAr) selama satu tahun atau dua semester. Setelah lulus, mereka akan mendapat pekerjaan sebagai asisten arsitek.

Tahap ketiga, lulusan PPAR harus menyelesaikan pelatihan profesional selama 4.000 jam atau dua tahun dengan didampingi guru arsitektur profesional dan mengisi proses pelatihan profesional di buku catatan, lanjut Georgios.

Catatan harian tersebut akan menjadi dasar penilaian apakah seseorang layak mengikuti ujian kompetensi yang disiapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

“Pada tahap akhir, setelah dinyatakan layak mengikuti uji kompetensi dan lulus uji kompetensi arsitek, maka yang bersangkutan dapat menyandang gelar Arsitek yang dibuktikan dengan diperolehnya Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang berlaku di seluruh Indonesia,” Georgios menjelaskan. .

“Empat tahap awal tersebut tergolong proses yang akan didaftarkan. STRA berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang,” imbuhnya.

Sesuai UU 6 Tahun 2017 dan UU 15 Tahun 2021, pemberian izin atau izin melaksanakan merupakan kewenangan Dewan Provinsi. Arsitek selalu terdaftar dan berlisensi untuk bekerja dalam yurisdiksi kabupaten.

Namun, arsitek dapat bekerja di luar yurisdiksinya selama mereka mengajukan izin lain di provinsi tempat proyeknya berada.

Ia juga tak lupa menghimbau masyarakat untuk memilih arsitek berlisensi atau STRA. Dengan cara ini, pekerjaan dapat dihitung berdasarkan kekuatan dan keutuhan desain bangunan.

“Akhirnya seseorang tidak boleh menyandang gelar arsitek. Kalau tidak, tapi bilang dia arsitek, maka dia melawan hukum menurut hukum. Ibarat pengusaha tapi dia bilang dokter, kurang lebih begitu penjelasannya. ” Tutup Georgios. Dengarkan berita terhangat dan jadwal berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda memiliki Aplikasi WhatsApp terpasang.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *