JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Organisasi Sadar Korupsi Indonesia (ICW) meminta Kejaksaan Agung mengklarifikasi kepatuhan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih. Lembong.
Dickey mengatakan, Kejaksaan Agung harus menjelaskan kaitan perbuatan Tom Lembong dengan pasal-pasal yang disangkakan agar kasus korupsi ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum.
“Di sini penting bagi Jaksa Agung untuk menganalisis unsur-unsur pasal tersebut dan mengaitkannya dengan kemungkinan kesalahannya,” kata Peneliti ICW Dicky Anandya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31 Oktober 2024).
Dicky mengatakan, jika melihat korupsi masuk dalam kategori merugikan negara, ada dua hal yang perlu dipahami, yaitu setiap perbuatan melawan hukum harus disertai dengan itikad buruk (mens rea) dan tidak semua kerugian negara tergolong demikian. Kejahatan korupsi.
Baca juga: Kasus Tom Lembong: Anies Tercengang, Jaksa Agung Bantah Politik
Hal ini penting untuk disampaikan agar tindakan aparat penegak hukum tidak mendapat stigma negatif dari masyarakat atau dianggap sebagai politisasi hukum, ujarnya.
Dickey juga mendesak penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini, khususnya untuk menemukan aktivis lain yang diduga terlibat.
Sebab jika dicermati, kebijakan impor gula pasir mentah tidak hanya diterapkan pada tahun 2015-2016 saja, namun juga dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
Terkait kasus yang terjadi di Kementerian Perdagangan, sebaiknya penyidik menganalisis kemungkinan keterlibatan departemen lain dalam kebijakan impor, kata Dickey.
Baca juga: Jaksa Agung Belum Bisa Pastikan Tom Lembong Akan Dibayar dalam Kasus Impor Gula
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 ayat 1 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyimpulkan Tom Lembong bersalah karena membuka pipa impor gula pasir putih saat pasokan gula dalam negeri mencukupi.
Jaksa Agung mengatakan, izin impor diberikan kepada perusahaan swasta yakni PT AP, sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur hanya BUMN yang boleh mengimpor gula pasir putih.
Kejaksaan Agung menilai perbuatan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp400 miliar. Dengarkan berita dan tips terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.