JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029 belum ada rencana mengingat nilai anggaran yang terbuang untuk tunjangan tersebut.
Peneliti ICW Seira Tamara mengatakan total pemborosan anggaran anggota DPR untuk tunjangan perumahan meningkat dari Rp1,36 triliun menjadi Rp2,06 triliun dalam lima tahun ke depan.
Oleh karena itu, dia menduga tujuan pemberian tunjangan tersebut hanya untuk memperkaya anggota DPR.
ICW menilai tuntutan tersebut tidak ada rencana sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kata Seira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/10/2021). 2024).
Baca Juga: ICW: Pengalihan rumah dinas DPR ke peruntukan akan mempersulit pemeliharaan
Seira mengatakan, kerugian anggaran tersebut diperoleh dengan membandingkan belanja pengelolaan perumahan (RJA) anggota pada 2019-2024 dengan perhitungan tunjangan perumahan anggota DPR pada periode yang sama.
Dia mengatakan ICW menelusuri cara Sekjen belanja DPR melalui Layanan Bisnis Elektronik (LPSE).
Kemudian riset pembelian DPR menggunakan beberapa kata kunci yaitu Gedung Kantor, RJA, Kalibata dan Ulujami pada tahun 2019-2024.
Hasilnya, terdapat 27 paket pengadaan dengan total nilai kontrak Rp374,53 miliar.
Dua paket di antaranya akan berlangsung pada tahun 2024 untuk pemeliharaan mekanikal, elektrikal, dan sanitasi dengan total kontrak Rp 35,8 miliar.
“Ini menunjukkan ada rencana yang dibuat agar anggota DPR bisa menyerbu RJA,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Seira, ICW telah menghitung tunjangan yang diterima 580 anggota DPR pada tahun 2024 hingga 2029.
Berdasarkan penelusuran beberapa media, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyebut anggota DPR akan mendapat tambahan tunjangan perumahan sekitar Rp50-70 juta per bulan.
ICW kemudian menerapkan RUU yang memperkirakan alokasi Rp50 juta hingga Rp70 juta untuk 580 anggota DPR selama 60 bulan atau 5 tahun.
Baca Juga: Soal Rumah Dinas DPR, Sekjen: Masih Terisi 45 Persen Rumah
Alhasil, total anggaran yang harus dikeluarkan sebesar Rp1,74 triliun hingga Rp2,43 triliun.
Jika ketentuan ini terus berlanjut maka akan terjadi kerugian sekitar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam lima tahun ke depan, ujarnya.