SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Ihwal Pemindahan Mary Jane ke Filipina

Beberapa tahun terakhir, kasus Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina, menarik perhatian publik.

Presiden Pravo Subianto menyetujui hukuman penjara Maria dari Indonesia hingga Filipina. Ini disebut pemindahan tahanan

Ibu dua anak, Mary Jane, dijatuhi hukuman mati karena mengangkut 2,6 kilogram heroin ke Indonesia. Permintaannya untuk mempertimbangkan kembali dan meminta maaf ditolak. Tidak ada upaya hukum lain yang tersedia

Baca Juga: Perjalanan Eks TKW Mary Jane, Dipekerjakan Sebagai Penyelundup Heroin Setelah 14 Tahun Terpidana Mati

Praktek perpindahan tempat pemberlakuan hukuman pidana antar negara merupakan hal yang sangat lumrah dalam hubungan internasional Tidak ada yang baru

Kasus pertama yang tercatat terjadi pada tahun 1954 antara Lebanon dan Suriah Misalnya, Amerika Serikat telah mengekstradisi penjahat asing ribuan kali. Terutama tahanan Meksiko

Negara yang menyerahkan tahanannya disebut dengan sentending state atau negara pengirim. Sedangkan negara penerima disebut negara administratif, negara penerima, atau negara pelaksana

Dalam kasus Mary Jane, Indonesia disebut sebagai negara pengirim atau penerbit, sedangkan Filipina sebagai negara penerima, pengelola, atau pelaksana.

Sejauh ini, PBB belum mengadakan konferensi internasional mengenai masalah ini. Namun PBB telah mengeluarkan manual (model perjanjian) bagi negara-negara yang ingin memindahkan tahanan.

Praktek pemindahan tahanan sering dilakukan oleh negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral, atau beberapa negara telah menandatangani perjanjian multilateral pada tahun 1963, seperti Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia dan Swedia. Di Eropa juga terdapat perjanjian multilateral yang disebut Konvensi Eropa 1985 Mengapa mentransfer konferensi?

Ada dua alasan utama dibalik pemindahan narapidana Pertama, faktor kemanusiaan seperti penyakit kronis, permasalahan budaya yang menghalangi narapidana untuk menyesuaikan diri, bahasa, jauh dari keluarga.

Kedua, alasan adanya hubungan baik antara negara pengirim dan negara tuan rumah

Mary Jane dipindahkan karena alasan kemanusiaan Jane menjalani operasi karena masalah pada organ reproduksinya.

Selain itu, ia memiliki dua orang anak yang masih remaja dan masih tinggal di Filipina Kedua orang tuanya masih hidup, namun secara finansial tidak mampu mengunjunginya di Indonesia sepanjang waktu. Selain itu, suami Jane juga berada di Filipina

Kejadian serupa menimpa Mary Jane di Laos pada tahun 2009. Samantha Orabetter, seorang wanita muda Inggris, ditangkap di Laos dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kepemilikan heroin.

Laos memindahkan Samantha ke Inggris untuk melanjutkan hukumannya hanya atas dasar kemanusiaan. Samantha sedang hamil saat itu dan khawatir dia akan mendapat masalah saat tinggal di Laos.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *