JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Saat musim hujan, banyak ruas jalan yang kerap tergenang air karena sistem drainase yang tidak optimal sehingga air tidak licin.
Pengendara mobil diharapkan lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat melintasi rawa. Sebab jika kurang, cipratan air bisa menimpa pengguna jalan lain seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda motor.
Baca juga: Truk Perbaiki Tempat Tidur di Jembatan Tol Belmera, Kelalaian Pengemudi
Meski banyak yang diimbau berhati-hati, namun masih saja ada pengendara yang melintas di sela-sela tiang tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya.
Terlihat dalam video akun Instagram Unikinfold, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport melaju kencang menembus hujan dan lumpur serta pedagang air yang terciprat.
Menurut Sony Susmana, Direktur Pelatihan Safety Defender Consultants Indonesia (SDCI), tindakan pengemudi tersebut menunjukkan bahwa ia tidak memperhatikan lingkungan sekitar.
Selasa (14/1/2025), Sony kepada sp-globalindo.co.id mengatakan: “Etika sangat diperlukan saat bergerak, kondisi hujan banyak air disekitarnya, jika berawa.”
Baca juga: Subsidi Sepeda Motor Listrik Berubah Tahun Ini
“Beberapa lahan basah bersifat statis dan itu mungkin tidak menjadi masalah besar, namun dinamika seringkali menjadi penyebab langsung kerusakan. Kita memerlukan rasa empati terhadap orang lain,” ujarnya.
Tidak ada kabar. Sebaiknya pengemudi lebih bijak dan memperlambat kecepatan saat melintasi medan agar cipratan air tidak berkurang dan mengganggu orang lain.
“Jadi harus hati-hati. Perlambat dengan menghindari cipratan atau genangan air,” ujarnya.
Padahal, aturan melintasi rawa sudah diatur dalam ayat 1 dan 2 Pasal 116 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” (UU LLAJ).
Baca Juga: Kementerian Perindustrian Sebut 25 Negara Dukung Kendaraan
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pengemudi mempercepat kendaraannya sesuai peraturan lalu lintas dan beberapa ketentuan yang diatur.
Pasal 116;
(1) Pengemudi wajib mempercepat kendaraannya sesuai standar lalu lintas.
(2) Selain lampu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemudi wajib mengurangi kecepatan kendaraannya apabila: bermaksud menyalip kendaraan bermotor umum yang lewat dan menurunkan penumpang; Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh binatang atau ada binatang di dalamnya; hujan dan/atau rawa; memasuki pusat-pusat kegiatan umum yang tidak diumumkan melalui rambu-rambu jalan; Penyeberangan Delaware atau pendekatan penyeberangan; dan/atau melihat dan mengetahui bahwa ada pejalan kaki yang hendak menyeberang.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Kunjungi sp-globalindo.co.id whatsapp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.