JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jalan Puncak masih menjadi destinasi wisata populer di Indonesia, khususnya bagi warga di sekitar Jakarta dan sekitarnya.
Namun, bertambahnya jumlah mobil seringkali mengakibatkan kemacetan parah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihak berwenang menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak.
Bagi pengendara dan pengendara sepeda motor yang hendak menuju Puncak, Bogor pada akhir pekan ini diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan peraturan terkait.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Isuzu Panther Lama dan Model Baru
Seperti diketahui, Divisi Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan teknik ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
Jumat, Sabtu, Minggu, 11, 12, 13 Oktober 2024 Jalan Puncak ganjil genap, tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Jumat (10/11/2024).
“Kendaraan yang tidak sesuai dengan TNKB atau tanggal pelaksanaan ganjil genap dengan pelat nomor polisi akan dialihkan oleh petugas,” tambah keterangan tersebut.
Baca juga: Akankah Kendaraan Pelayanan Umum Menggunakan Trim Biru Dibandingkan Kendaraan Listrik?
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2021 No. PM 84. Oleh karena itu, petugas meminta pengemudi untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini sesuai dengan tanggal saat ini, misalnya Sabtu 12 Oktober berlaku untuk kendaraan berpelat genap.
Sedangkan Minggu 13 Oktober berlaku untuk kendaraan berpelat nomor ganjil. Petugas akan memeriksa nomor STNK atau nomor terakhir pelat nomor di pintu masuk Puncak Bogor.
Bagi pengendara yang tidak mematuhi kalender genap saat ini akan dikenakan putar balik atau dilarang melewati kawasan Puncak Bogor. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.