Jakarta, sp-globalindo.co.id – Keadaan jalan tol di Indonesia bisa dikatakan sangat semrawut. Indikasi lainnya adalah mobil tersebut menggunakan jalur yang salah, misalnya mobil seharusnya berada di jalur kiri, namun berada di jalur kanan.
Aturan tersebut dalam undang-undang no. Tahun 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 Ayat 3 Kendaraan berkecepatan rendah, barang, berada di sisi kiri jalan.
Baca Juga: Ada 5 Perusahaan yang Diminati di Mobil Listrik Ecanter
Kemudian pada ayat 4 dijelaskan bahwa penggunaan jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan berkecepatan tinggi, berbelok ke kanan, berpindah jalur atau menyalip orang lain.
Itu sebabnya jalur kiri diperuntukkan bagi bus dan truk. Sedangkan yang tengah untuk mobil cepat, dan kanan hanya untuk melintas.
Menurut Jusri Pulubhu, pendiri dan manajer pelatihan Jakarta Safety Driving Consultants, truk dan bus sebaiknya melaju di sebelah kiri karena kendaraan bertonase besar ini biasanya bergerak lebih lambat dibandingkan mobil biasa.
Baca Juga: Kebiasaan Berkendara Sejak Dini Bisa Cegah Rem Blong
“Atau, kalau misalnya ada tiga lajur, bisa di tengah ke depan. Sedangkan yang benar, jalan cepat,” kata Jusri kepada sp-globalindo.co.id baru-baru ini.
Namun, Jusri mengatakan truk dan bus bisa melaju di jalur kanan atau di jalan tol. Misalnya dipimpin atau didampingi polisi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.