SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

NEWS INDONESIA Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Selama Operasi Zebra 2024

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Operasi Zebra 2024 resmi dimulai hari ini, Senin 14 Oktober 2024 selama dua minggu hingga 27 Oktober 2024.

Kagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan, tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keteraturan berlalu lintas dan juga untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, teknologi elektronik lalu lintas (ETLE) masih menjadi senjata utama Polri dalam menangkap pelanggar hukum.

Baca juga: Pemerintah Harus Kaji Fenomena Pengalaman Masyarakat Lokakarya Palsu

Namun khusus untuk beberapa pelanggaran lalu lintas, petugas lapangan diberi wewenang untuk mengeluarkan tilang.

Namun Polri menegaskan, cara utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah promosi dan edukasi, agar masyarakat lebih memahami pentingnya beraktivitas secara teratur, dan bukan sekadar menghindari sanksi.

“Kami mengedepankan kewaspadaan terhadap tindak pidana yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, melawan arus, atau melampaui batas kecepatan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas, antara lain:

Baca juga: Video Taksi Blue Bird yang Ceroboh Hampir Menabrak Pejalan Kaki

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan 2. Pengendalian kendaraan bermotor dengan menggunakan nomor rahasia atau resmi 3. Pengemudi yang belum mencapai umur dewasa 4. Kendaraan yang menentang pergerakan lalu lintas 5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol 6. Menggunakan telepon seluler saat berkendara 7. Tidak memakai sabuk pengaman 8. Menambah kecepatan yang ditetapkan. Sepeda motor yang membawa lebih dari satu orang 10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dapat digerakkan 11. Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar 12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelanggaran rambu-rambu jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak tepat 14. Kesalahan penggunaan Nomor Tanda Daftar Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *