sp-globalindo.co.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak tawaran Apple sebesar US $ 100 juta (sekitar 1,59 triliun rupiah, kurs 15.931,62 rupiah).
Menurut Kementerian Perindustrian, usulan tersebut tidak memenuhi prinsip pengelolaan investasi yang berkeadilan di dalam negeri.
Melalui evaluasi teknis, Kementerian Perindustrian menemukan usulan yang diajukan Apple tidak memenuhi empat aspek keadilan, tulis Kementerian Perindustrian dalam keterangannya kepada KompasTekno, Selasa (26/11/2024). .
Sejak uang tersebut ditolak, peluncuran resmi seri iPhone 16 di Indonesia belum menemukan titik terang.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Resmi Tolak Apple Rp 1,5 Triliun untuk Buka Kunci iPhone 16
Kementerian Perindustrian menguraikan empat bidang keadilan yang penting bagi penolakan Apple untuk berinvestasi. Berikut rinciannya. Alasan penolakan bisnis Apple 1. Dibandingkan investasi negara lain
Hal pertama yang membuat mereka menolak adalah investasi sebesar US$ 100 juta yang dinilai tidak adil dibandingkan apa yang dilakukan Apple di negara lain.
Kemenperin tidak merinci perbandingan tersebut, namun laporan sebelumnya menyebutkan Apple menginvestasikan sekitar 400 triliun dong Vietnam (sekitar 255 triliun rupiah Indonesia) di Vietnam. Dibandingkan kontribusi Indonesia sebesar Rp 1,59 triliun, perbedaannya cukup signifikan.
Pemerintah berharap Apple dapat meningkatkan nilai investasinya di Indonesia di masa depan.
Kemenperin juga merekomendasikan Apple untuk membangun fasilitas manufaktur atau pabrik di Indonesia untuk mengajukan proposal keuangan setiap tiga tahun untuk memenuhi sektor dalam negeri (TKDN).
Saat ini Apple telah memilih metode pembiayaan yang sesuai dengan harga TKDN untuk menjual seluruh produknya di Indonesia. Jumlah ini harus direvisi dari waktu ke waktu.
Baca juga: Penawaran Baru Apple Di Indonesia Terbatas Dibanding Vietnam 2. Jumlahnya Tak Sebanding Retailer HKT Lainnya
Harga beli yang ditawarkan Apple juga dinilai tidak adil dibandingkan vendor ponsel, laptop, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
Sejauh ini Apple belum membangun pabrik atau toko resminya di Indonesia. Di sisi lain, produk Apple yang didistribusikan di Indonesia masih diimpor.
Berbeda dengan Apple, vendor seperti Samsung dan Oppo telah mendirikan pabrik dan pusat penjualan resmi di berbagai wilayah Indonesia.
Kemenperin juga menyebut salah satu cara Apple mengucurkan dana adalah melalui program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta lokal, namun langkah tersebut nampaknya belum cukup sebagai cara mempromosikan produk Apple di Indonesia. 3. Biaya minimum dan pendapatan pemerintah
Ketiga, proposal keuangan Apple tidak memberikan nilai tambah dan pendanaan pemerintah yang memadai. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan investasi Apple harus disesuaikan dengan keuntungan yang bisa diperoleh di pasar domestik Indonesia.