SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Kesehatan

Ini 4 Langkah Cegah Keracunan Pangan Menurut BPOM, Cek Label Kemasan

sp-globalindo.co.id-Kementerian Makanan dan Obat-obatan (BPOM) menjelaskan 4 langkah mencegah keracunan makanan.

Empat langkah tersebut adalah pemeriksaan kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa (CLIK), penerapan 5 kunci keamanan pangan, peningkatan literasi keamanan pangan, dan edukasi kepada sesama.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Makanan Olahan BPOM Ema Setyawati meminta konsumen memperhatikan peringatan label, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia.

“Dianjurkan untuk menghindari konsumsi makanan olahan dengan rasa pedas yang kuat. Kalau sudah pedas, anak-anak kita diminta untuk melihat siapa jagoan yang paling tahan pedas,” kata Emma, ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​saya menulis , Selasa (19/11/2024).

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Suntik

Lalu dalam mengonsumsi makanan sebaiknya memperhatikan 5 hal utama yaitu saat membeli, menyimpan, mengolah, dan menyajikan makanan.

Dalam hal penyimpanan makanan, Emma mencontohkan Bacillus cereus yaitu bakteri yang tumbuh pada latiao penyebab keracunan, tumbuh pada suhu 30-40 derajat celcius, dan angka tersebut merupakan suhu rata-rata di Indonesia, sehingga optimal untuk bakteri. untuk tumbuh

Emma menambahkan, petugas harus meningkatkan literasi masyarakat dan menyebarkan informasi mengenai pangan yang aman.

Satu-satunya sumber informasi terpercaya mengenai pangan aman adalah BPOM, katanya, jadi jangan percaya penipuan.

“Kemudian sebarkan dan budayakan semua yang telah kalian terima, termasuk yang saat ini kami sampaikan kepada kalian semua. Sebarkan melalui sarana informasi dan komunikasi yang mendidik serta biasakan budaya keamanan pangan dalam kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya.

Baca juga: Hasil Uji BPOM: Anggur Bersoda Muscat Aman dari Residu Pestisida

Menurut Ema, ada tiga pilar yang harus berperan dalam keamanan pangan, yakni pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dijelaskannya, kebijakan keamanan pangan Indonesia bersifat post-border, yakni diimpor terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, kata Emma, ​​​​Pemerintah harus mulai memperkuat jaringan untuk mencegah produk melalui pengawasan akibat kebijakan pasca perbatasan.

Selain itu, Pemerintah mengarahkan para pelaku usaha untuk selalu memproduksi dan mendistribusikan produk pangan olahan yang memenuhi standar, memantau impor dan mengedukasi masyarakat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *