SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Ini Alasan Kemenkop-UKM dan Kominfo Larang Aplikasi Temu Masuk Indonesia

sp-globalindo.co.id – Aplikasi Temu menjadi perbincangan di media sosial karena pemerintah melarang impornya ke Indonesia.

Temu merupakan crossborder marketplace asal Tiongkok mirip dengan Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan lain-lain di Indonesia.

Beberapa instansi seperti Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) dan Kementerian Perhubungan berupaya mencegah masuknya permintaan penjualan dan pemasaran ke dalam negeri, termasuk mencegahnya.

Lantas, apa alasan Temu dilarang di India?

Menurut Pejabat Khusus Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari, aplikasi Temu dapat mengancam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, pihaknya terus memantau dan memastikan aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Aplikasi Temu Dianggap Tidak Aman dari Sisi Keamanan, Mengapa?

Tujuan utama pelarangan Temu adalah tujuan aplikasi ini untuk jual beli barang kepada pelanggan dari pabrik tanpa partisipasi pembeli, penjual, dropshipper atau afiliasinya. Menurut Fick, konsep ini melemahkan kerja komisi multi-level. 

“Jika Temu masuk ke Indonesia, akan sangat merugikan UMKM lokal. Selain itu, platform digital asal China ini dapat memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan. Ini akan mematikan usaha kecil dan menengah,” kata Fiki dalam keterangan resmi yang dikutip sp-globalindo.co.id, Kamis (3/10/2024).

Selain harga Temu yang murah karena langsung dari pabriknya, harga tersebut juga lebih murah karena adanya bonus yang diberikan perusahaan sehingga diyakini menjadi permasalahan UMKM di Tanah Air. Mulai tahun 2022

Aplikasi Temu kini tersedia di AS dan Eropa. Kini, aplikasi tersebut juga mulai merambah ke Asia Tenggara, termasuk Thailand dan Malaysia. Karena itulah Fiki memperingatkan Temu untuk tidak datang ke Indonesia. 

Di Indonesia, Temu terus mencoba masuk ke India selama beberapa waktu. Menurut Fiki, Temu sudah tiga kali mencoba mendaftarkan mereknya sejak September 2022. 

Kemudian, pada 22 Juli 2024, permohonan pendaftaran ulang dari China ini akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

“Aplikasi Temu dari China mencoba mendaftarkan merek, desain dan lain-lain ke DJKI, namun tidak bisa karena ada perusahaan asing dari Indonesia dengan nama yang sama dan sebagian besar KBLI (The Group Standard Indonesia).

Kementerian Tenaga Kerja-UKM kemudian meminta tiga kementerian lainnya, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk mencegah Temu masuk ke Indonesia.

Baca juga: Menteri Teten Sebut Aplikasi Temu Lebih Buruk dari TikTok Shop

“Hal ini diperlukan untuk melindungi dunia usaha dalam negeri, khususnya UMKM,” kata Fiki. Ini lebih buruk daripada Toko TikTok

Selain ancaman terhadap UMKM, Menteri Ketenagakerjaan dan UKM Teten Masduki menilai Temu lebih berbahaya dibandingkan TikTok Shop.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *