SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Ini Penyebab iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik

sp-globalindo.co.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan Apple belum menjual perangkat iPhone 16 di Indonesia.

Meski raksasa teknologi itu telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi untuk membangun pabrik AirTag di Batam, Apple masih menghadapi kendala besar.

Menurut Agus, permasalahan utamanya adalah kepatuhan terhadap Peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hingga (Rabu) siang, Kemenperin belum punya dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN untuk produk Apple, khususnya iPhone 16,” kata Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Cabut Jika Apple Tak Patuhi TKDN Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?

Peraturan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mewajibkan seluruh produsen telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (HKT) memenuhi persentase minimum komponen lokal untuk mendapatkan izin edar di Indonesia.

Agus menjelaskan, pabrik AirTag yang ingin dibangun Apple di Batam belum dianggap sebagai komponen lokal iPhone.

“AirTags bukan merupakan bagian langsung atau komponen utama HKT. Oleh karena itu, iPhone 16 belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin edar di Indonesia,” jelas Agus.

Produk AirTag yang akan diproduksi tidak termasuk dalam kategori HKT dan tidak dapat dihitung dalam penilaian TKDN iPhone. Apa selanjutnya untuk Apple?

Kini, Apple diminta mengajukan proposal baru yang sesuai dengan ketentuan TKDN agar iPhone 16 bisa segera dipasarkan di Indonesia.

Baca juga: Hasil Rapat Bos Apple dengan 2 Menteri: iPhone 16 Tak Aman, Minta Apple Tinjau Tawaran

Sebelumnya, pada tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah sertifikat TKDN yang diterima Apple melalui investasi sejak 2017 habis masa berlakunya.

Sertifikasi TKDN yang diperlukan sebagai syarat izin edar iPhone 16 juga belum terpenuhi, terutama karena utang investasi Apple sebesar 10 juta dolar AS.

Dengan adanya situasi tersebut, jelas Apple harus mematuhi regulasi yang ada agar bisa memperkenalkan produk barunya ke pasar Indonesia.

Hal ini menunjukkan pentingnya mematuhi peraturan lokal bagi perusahaan internasional yang ingin beroperasi di negara tersebut. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *