Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan di Samsat - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan di Samsat

SOLO, KOMPAS.com – Pemilik mobil wajib membayar pajak setahun sekali atau lima tahun sekali.

Read More : Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Mentrans: Kita Berdosa jika Memberangkatkan Transmigran Tanpa Persiapan Matang

Untuk pembayaran pajak lima tahun, termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), juga akan dibarengi dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB), dan proses ini harus dilakukan di setiap Samsat besar. wilayah.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan lima tahun harus disertai dengan cek yang dilakukan oleh petugas Samsat. Oleh karena itu, jika mobil tidak diserahkan, rencana pajak lima tahun tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Anda Tidak Bisa Bayar Pajak Mobil Melalui Aplikasi Signal

Persyaratan tertentu juga harus dipenuhi saat mengajukan pajak kendaraan lima tahun, persyaratannya adalah sebagai berikut: STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diserahkan ke polisi) KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai keterangan kendaraan. data (untuk kendaraan di atas nama orang) Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan) Surat Kuasa apabila memberikan izin kepada pihak lain untuk menjalankan fungsi pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa pada kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan pada stempel (*lampirkan fotokopi identitas pemberi kuasa) Pemeriksaan fisik kendaraan

Setelah persyaratan terpenuhi, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu di tempat pemeriksaan, sehingga kendaraannya harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Jangan Ketinggalan, Penukaran Yaris Cross Hybrid Hanya Rp 352 Jutaan

Laporan dari website Samsat Provinsi Jogja, berikut prosedurnya: Mulai pengecekan pertama dengan memarkir mobil di tempat Anda diberikan cek fisik akan dikonfirmasi Majikan Membayar formulir PNBP Kemudian menulis ke layanan pelanggan Dapatkan nomor baris untuk konfirmasi ulang Anda file, dapatkan STNK dan TNKB baru.

Read More : Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK di DPR Digelar Selama 4 Hari

Saat ini, biaya perpanjangan STNK lima tahun meliputi STNK PKB, SWDLLJ, STNK Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor (TNKB) PNPB.

Penerapan tambahan suku bunga STNK 5 tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif PNBP yang harus dibayar:

PNPB STNK Dua atau tiga kendaraan Rp 200.000

PNPB TNKB Dua mobil roda tiga Rp 60.000 Empat mobil atau lebih Rp 100.000.

  Dengarkan berita dan cerita terpopuler yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *