SOLO, sp-globalindo.co.id – Pemilik mobil wajib membayar pajak setahun sekali atau lima tahun sekali.
Untuk pembayaran pajak lima tahun, termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), juga akan dibarengi dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB), dan proses ini harus dilakukan di setiap Samsat besar. wilayah.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan lima tahun harus disertai dengan cek yang dilakukan oleh petugas Samsat. Oleh karena itu, jika mobil tidak diserahkan, rencana pajak lima tahun tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Anda Tidak Bisa Bayar Pajak Mobil Melalui Aplikasi Signal
Persyaratan tertentu juga harus dipenuhi saat mengajukan pajak kendaraan lima tahun, persyaratannya adalah sebagai berikut: STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diserahkan ke polisi) KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai keterangan kendaraan. data (untuk kendaraan di atas nama orang) Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan) Surat Kuasa apabila memberikan izin kepada pihak lain untuk menjalankan fungsi pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa pada kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan pada stempel (*lampirkan fotokopi identitas pemberi kuasa) Pemeriksaan fisik kendaraan
Setelah persyaratan terpenuhi, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu di tempat pemeriksaan, sehingga kendaraannya harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Jangan Ketinggalan, Penukaran Yaris Cross Hybrid Hanya Rp 352 Jutaan
Laporan dari website Samsat Provinsi Jogja, berikut prosedurnya: Mulai pengecekan pertama dengan memarkir mobil di tempat Anda diberikan cek fisik akan dikonfirmasi Majikan Membayar formulir PNBP Kemudian menulis ke layanan pelanggan Dapatkan nomor baris untuk konfirmasi ulang Anda file, dapatkan STNK dan TNKB baru.
Saat ini, biaya perpanjangan STNK lima tahun meliputi STNK PKB, SWDLLJ, STNK Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor (TNKB) PNPB.
Penerapan tambahan suku bunga STNK 5 tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif PNBP yang harus dibayar:
PNPB STNK Dua atau tiga kendaraan Rp 200.000
PNPB TNKB Dua mobil roda tiga Rp 60.000 Empat mobil atau lebih Rp 100.000.
Dengarkan berita dan cerita terpopuler yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.