SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Ini Syarat dan Cara Bikin SIM di Luar Domisili

SOLO, sp-globalindo.co.id – Pengemudi yang berkendara di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai tanda kepatuhan, kesehatan, persyaratan usia sesuai peraturan perundang-undangan serta telah lulus ujian teori dan praktik.

Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) terdekat, dan tidak harus berdasarkan alamat di KTP.

Kapolres DIY AKP Maryanto mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan SIM di luar alamat atau alamat berdasarkan KTP.

Baca juga: Zeekr 009, MPV elektrik mewah ini punya kabin mirip pesawat kelas satu

“KTP luar kota manapun di seluruh Indonesia bisa bekerja (mengurus) SIM di seluruh Satpas (pengelola SIM) terdekat,” kata Maryanto kepada sp-globalindo.co.id, baru-baru ini.

Oleh karena itu, pembuatan dan perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan di seluruh wilayah Satpas, sepanjang dokumen yang dipersyaratkan lengkap.

Aturan dan tata cara membuat SIM di luar alamat KTP sama seperti biasanya. Calon calon harus cukup umur, yakni 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun untuk SIM B1 dan B II, serta 21 tahun untuk calon SIM. Kemudian mengambil foto paspor dan foto copy KTP untuk pertama kalinya.

Sedangkan proses produksinya adalah sebagai berikut: Mengisi lamaran dengan fotokopi KTP dan foto paspor. Jika lulus tes, Anda berhak mengikuti tes untuk jenis SIM yang Anda inginkan. Jika lulus ujian teori dan praktek, calon akan diajak membuat SIM

Baca juga: Bisakah Mendapatkan SIM di Luar Daerah Anda?

Kandidat yang lolos tahapan di atas harus menyerahkan berbagai dokumen seperti KTP yang masih berlaku, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, formulir terbukti psikologi (psikologi) dan BIT SIM beserta hasil simulator.

Untuk retribusi pengemudi sesuai Kebijakan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Pajak Atas Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak.

SIM A : Rp 120.000 SIM B I : Rp 120.000 SIM B II : Rp 120.000 SIM C : Rp 100.000 SIM CI I : Rp 100.000 SIM C II : Rp 100.000 SIM D, Rp Rp 100.000 SIM D : Rp : Rp 50.000 Surat Izin Mengemudi Internasional: Rp 250.000 Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *