SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Insentif Berlaku 2025, APM Diminta Segera Daftarkan Mobil Hybrid

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah terus mendorong pengembangan industri otomotif ramah lingkungan melalui berbagai inisiatif kebijakan strategis.

Salah satu inisiatif terbaru adalah memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM DTP) yang dilimpahkan pemerintah sebesar 3 persen untuk kendaraan listrik berteknologi hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV).

Sejalan dengan upaya tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita meminta Agen Pemilik Merek (APM) segera mendaftarkan produk mobil hybrid yang diluncurkan di Indonesia.

Baca juga: Secara resmi, mobil hybrid mendapat insentif PPnBM sebesar 3 persen.

“Saya meminta para produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya kepada kami untuk menikmati insentif ini mulai 1 Januari 2025,” kata Agus dalam acara “Paket Stimulus Ekonomi” yang disiarkan melalui YouTube Untuk Sejahtera, Senin . (16/12/2024).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, program insentif ini merupakan bagian dari program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

“Kendaraan hybrid juga masuk dalam program tersebut dan ada kriteria TKDN yang harus dipenuhi peserta,” ujarnya.

Namun rincian mengenai insentif untuk mobil hybrid masih dinegosiasikan sebelum ada siaran resmi atau peraturan yang diselesaikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Erlinga Hartarto mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan paket stimulus untuk beberapa sektor utama dalam upaya menjaga daya beli masyarakat pasca pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan

Baca juga: Toyota menyambut baik insentif PPnBM 3 persen untuk mobil hybrid tahun depan

Insentif baru tersebut salah satunya menyasar kendaraan bermotor ramah lingkungan berteknologi hybrid alias HEV melalui PPnBM DTP sebesar 3 persen.

“Untuk masyarakat menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP real estate dan juga melanjutkan penyediaan fasilitas kendaraan bermotor roda empat berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) berbasis TKDN,” kata Airlangga.

“PNBM DTP terbaru untuk kendaraan bermotor hybrid. Sekarang pemerintah memberikan potongan PPN sebesar 3 persen untuk hybrid,” lanjutnya.

Selain itu, tambahnya, kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor seluruhnya (completely built/CBU) ataucompletely knock down (CKD) masih berlaku.

Baca juga: Pemerintah beri insentif PPnBM untuk mobil hybrid, kata Hyundai

Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hibrida di Indonesia dan mendukung target pengurangan emisi CO2.

“Pembebasan bea masuk CBU EV tetap berlaku untuk sebagian kendaraan roda empat CBU dan sebagian kendaraan roda empat CKD,” jelas Erlanga. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan buka saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *