JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Kepolisian Republik Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pemecatan Ipda Rudi Soik oleh Badan Sidang Kode Etik Polri berlebihan.
“Kami menilai pemecatan Rudy Soik yang dilakukan Ipda berlebihan,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).
IPW meminta Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut, turunnya Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo harus memperhatikan pemecatan Ipda Rudi Soik dengan menurunkan Propam Poli dan Itwasum Poli ke Polda NTT, tambahnya.
Baca Juga: Kronologi Pemecatan Rudy Soik Ipda, Diduga Karena Bongkar Mafia BBM di NTT
Dalam kasus ini, Rudi Soik dari Ipda dipecat karena melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa tidak profesionalnya pengusutan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandari di Subbagian Alaki dan Subbagian Fatukoa.
Rudy Ipda sebelumnya dituding berbuat curang saat mengusut lokasi penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad. Saat itu, KBO Polres Kupang Ipda Rudy sedang bertugas sebagai Reskrim.
Kapolres Kupang Kompol Aldian Manurung pun mengetahui penyelidikan tersebut. Aldean belakangan juga membantah tudingan Ipda Rudy selingkuh.
Baca Juga: Pemecatan Kabid Humas Polda NTT Ipda Rudy Soik Buka Suara
Sugeng menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik untuk memecat permanen seorang anggota Polri terlalu keras dan tidak adil. Sebab, menurut data IPW, beberapa kasus di lingkungan Polri yang lebih berat dan dilakukan oknum petugas tidak berujung pada pemecatan.
Hal ini terjadi pada kasus-kasus pelanggaran etik seperti rangkaian pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa petugas diberikan sanksi ringan bahkan diangkat kembali bahkan dipromosikan, tambahnya.
IPW pun menduga ada anggota Polri yang kesal dengan perbuatan Ipda Rudi. Sebab, ia pernah membeberkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT yang patut dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Rahayu Saraswati: Polisi Harus Terima Kasih Ipda Rudy Soik
Untuk itu, Panglima Tertinggi Polri Jenderal Listio Sigit hendaknya mengurangi sumber daya Polri dan ITwasum untuk mendeteksi penyalahgunaan BBM di Polda NTT dengan adanya putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan mengkaji ulang putusan tersebut. agar aspek keadilan dapat dihormati,” tegasnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.