SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Ironi Pahit: Puluhan Ribu Polisi dan Tentara Terlibat Judi Online

“Airnya beriak, tandanya tidak dalam.” Pepatah ini mengingatkan kita bahwa seringkali permasalahan yang muncul di permukaan hanyalah gejala dari permasalahan yang lebih besar dan sangat kompleks.

Di dunia yang semakin terhubung, fenomena game online di masyarakat telah menunjukkan dampak yang sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat puluhan ribu anggota TNI dan Polri yang terlibat perjudian online.

Ketika institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan keadilan malah terlibat dalam praktik ilegal, kita menghadapi kenyataan pahit bahwa integritas dan kepercayaan masyarakat terancam.

Dengan lebih dari 1,9 juta pegawai swasta dan bahkan anak-anak terkena dampaknya, jelas bahwa perjudian online bukan hanya masalah individu, namun merupakan ancaman serius terhadap tatanan sosial kita.

Dalam dialog program Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (7/11/2024), Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkap informasi yang sangat mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan.

Ada sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Angka tersebut menambah panjang daftar kekhawatiran terhadap fenomena perjudian online yang semakin marak di Indonesia dan berdampak pada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pegawai swasta hingga pejabat negara.

Tegasnya, perbuatan perjudian tersebut dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik terkait perjudian dapat dikenakan sanksi hukum.

Lebih lanjut istilah dalam pasal ini menekankan bahwa “menyebarkan” berarti menyebarkan informasi kepada banyak orang, sedangkan “mentransmisikan” berarti mengirimkan informasi kepada pihak-pihak tertentu.

Sama pentingnya, “membuat aksesibilitas” mencakup semua tindakan yang memungkinkan masyarakat mengetahui konten perjudian, termasuk tawaran dan peluang perjudian.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks. Keikutsertaan sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri di ranah game online menimbulkan ironi yang mencengangkan.

Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum justru terjebak pada praktik-praktik ilegal yang jelas-jelas dilarang undang-undang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat: jika aparat penegak hukum tidak bisa menjaga integritas dan mematuhi hukum yang ada, bagaimana masyarakat bisa mempercayai sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka?

Risiko bagi mereka yang terlibat sangat besar. Pelanggar Pasal 27(2) UU 1/2024 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, konsekuensi yang patut menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, termasuk anggota TNI. . dan Polri.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *