SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Iuran BPJS Kesehatan Masih Menunggak?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kepesertaan BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2024. Jumat, 1 November.

Sebuah studi nasional yang dimulai pada tahun 2024. 1 November adalah tahun sebelumnya, 2024. 1 Juli-30 September kelanjutan dan perluasan tujuh polda dengan 105 polres.

Baca juga: Kesan Singkat Motor Listrik Kompak Berbatang Besar Electrum H3i

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, hasil evaluasi uji coba sebelumnya berhasil dan mendapat respons positif.

“Sudah dilaksanakan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meski masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan,” kata David, Minggu (11/3/2024), seperti dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana jika pemohon SIM memiliki asuransi BPJS kesehatan?

David mengatakan, bagi pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif karena penarikan, dapat membayar iuran yang terutang atau menggunakan program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan untuk membayar penarikan melalui refund.

Baca juga: Menperin desak Chery naikkan TKDN hingga 60 persen

“Untuk pengecekan status kepesertaan JKN, calon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui jalur yang disediakan BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, JKN Mobile Application, BPJS Kesehatan Center 165, atau dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” kata David.

Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS kesehatan dapat dilakukan melalui mobile app JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket, atau autodebit bank.

Dalam proses penerapan nasional, BPJS Kesehatan juga akan memberikan dukungan rutin kepada setiap unit penyelenggara SIM hingga tahun 2024. pada bulan Desember melalui duta BPJS kesehatan, serta layanan BPJS keliling yang direncanakan di setiap daerah.

Kemudian, bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau mendapatkan kartu SIM, perlu melampirkan sejumlah dokumen, seperti: Melampirkan formulir sertifikat SIM kepesertaan JKN yang masih aktif, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); fotokopi/asli pelatihan mengemudi dan sertifikat pelatihan; surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Asli surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

  Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *