Jakarta, Kompas. KOM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasia Limbong langsung ditahan di Rutan Salamba Kejaksaan Jakarta Selatan.
Ia ditangkap Kejaksaan Agung (Kijagan) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kimendag) pada 2015.
“Rutan bagi tersangka TTL akan ditahan di Rutan Salamba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Kahar. Kebaoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Terduga importir gula, Tom Limbong, pemerintah rugi Rp 400 miliar
Dalam hal ini, Tom Limbong memutuskan secara sepihak untuk mengimpor gula mentah pada tahun 2015.
Faktanya, gula sedang booming di Indonesia saat itu sehingga tidak perlu impor.
Keputusan Tom Limbong juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan hanya perusahaan pelat merah yang boleh mengimpor gula kristal putih.
Sementara itu, Tom Limbong mengizinkan impor gula kristal murni sebanyak 105.000 ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh pihak swasta, PT AP.
Baca Juga: Jika Ragu, Tom Limbong Izinkan Perusahaan Swasta Impor Gula
Selain itu, rekomendasi Kementerian Perdagangan, Impor, dan Perindustrian saat itu juga tidak diterima.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga belum punya usulan untuk menentukan kebutuhan gula dalam negeri, kata Abdul.
Dalam kasus ini, Tom Limbong disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 55, Pasal 1 KUHP.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.