SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru

KLATEN, sp-globalindo.co.id – Untuk melancarkan arus lalu lintas, operasional angkutan barang akan dibatasi tol saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menyatakan, akan ada peraturan lalu lintas pada libur akhir tahun yang salah satunya membatasi operasional angkutan barang demi alasan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.

Pembatasan kendaraan angkutan berlaku bagi gerbong barang dengan 3 gandar atau lebih, gerbong berpasangan, trailer, serta gerbong barang yang mengangkut hasil galian, hasil pertambangan, dan bahan bangunan.

Baca juga: Kalender Pembatasan Transportasi pada Libur Natal 2024/2025

 

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau masih dapat beroperasi adalah bahan bakar/gas, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanggulangan bencana alam, motor gratis, dan angkutan barang kebutuhan pokok, kata Ahmad Yani dalam keterangan resmi. .

Namun kendaraan pengangkut barang harus mempunyai bill of lading dengan beberapa ketentuan: Bill of lading diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Dokumen pengangkutan memuat keterangan tentang jenis barang, tujuan serta nama dan alamat pemilik barang. Surat itu ditempel di kaca depan sisi kiri pengangkut kargo.

Baca juga: Pembatasan operasional angkutan kargo selama Natal dan Tahun Baru akan dimulai pada 21 Desember

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku mulai: Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB. M. hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 00.00 WIB. M. Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00:00 hingga 24:00 Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06:00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24:00 hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06:00 hingga 24:00 .

Berikut ruas tol yang dibatasi untuk angkutan barang:

Baca juga: Cek Waktu Pemberlakuan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol Lampung dan Sumsel: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak. DKI Jakarta: a) Prof.Dr.Ir. b) Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR); dan c) dalam kota Jakarta. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; b) Cigombong-Cibadak; c) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan d) Jakarta – Cikampek. Jawa Barat: a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan; c) Cileunyi-Cimalaka; d) Cimalaka-Dawuan; dan e) ruas Jakarta – Cikampek II Selatan Sadang – Kutanegara (Fungsional). Jawa Tengah: a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); e)Semarang – Solo – Ngawi; f)Semarang – Demak; dan g) ruas Yogyakarta – Solo Kartasura – Klaten; dan h) Ruas Yogyakarta – Solo Klaten – Prambanan (fungsional). Jawa Timur: a) Surabaya – Gempol; b) Surabaya – Yunani; dan c) Probolinggo – Banyuwangi SS Gending – SS Kraksaan ruas (fungsional).

  Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *