SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Attariary Jaksa Agung St. Burhandend mengkonfirmasi bahwa akan ada tersangka baru bahwa itu adalah kasus kru dan membangun kembali minyak dan 2018-20220-2012 (KKKS) (KKKS) (KKKS) (KKKS).

“Itu harus dibuat untuk memastikan untuk memastikan, harus ada (tersangka baru). Ya, tunggu sebentar,” kata Barrhinurridin kepada Gaspol! sp-globalindo.co.id, Jumat (3/14/2025).

Burhandidin mengatakan tersangka baru itu akan ada di sana karena budaya korupsi di Portamina tidak hanya melakukan sembilan orang yang diduga.

“Tidak mungkin orang -orang ini hanya orang -orang ini. Ada orang -orang di bawah ini,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Jika Jampwisesus tidak membuat kita

Jaksa Agung juga telah membuka kesempatan bagi orang -orang yang tinggal di antrian Partartina dapat ditransmisikan ke tersangka.

Namun, ia menekankan bahwa tersangka didasarkan pada bukti.

“Ya, jika ada bukti nanti, mengapa tidak (tersangka),” kata Burfanandin.

Diketahui bahwa Kantor Kantor Umum memanggil sembilan tersangka dalam kasus ini, enam dari mereka adalah pejabat di Portamina.

Yang keenam, presiden Pt Patra Patra Nira Riva. PT Ketua Pertamina Kebijakan di Yaka Fralan. Direktur Barang Mentah dan PT Kighankin Permamina International Portamina, Sani Dinir Saifuddin.

Baca Juga: Jaksa Agung menyangkal bahwa ia akan mengunduh korupsi korupsi portamina untuk mengubah pemain

Kemudian, penanganan VPS Instock di Pt Kitafina Kitafina, August Purwoo. Direktur Pemasaran Pemasaran dan Niother Pt Pt Pattamina Patramina Patra Nira, no. dan Pt Portamina Patra Niai, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga tersangka, Muhammad Kerry Adriano Riza adalah pemilik manfaat PT Medaltor Serger. Dimus menerima peaser megator pt wttto serta ketua Pt Shalta Seas. Dan kurangnya Ramadhan Joepo, agen Pt Jangla Mangla Maritim dan Direktur Pt Orter Terminal Mercak.

Dosis telah dituduh kehilangan dalam kasus ini, mencapai 193,7 triliun.

Para tersangka Looga yang dicurigai melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 18 Pasal 18 tahun 1999, sebagai hasil dari hukum penalti.

Periksa informasi dan pilihan langsung ke ponsel Anda. Pilih Akses ke Saluran Pastikan Anda menginstal program WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *