Jakarta, Compass.com – Kantor Procuringer Publik (JPU) Kejaksaan Agung (EGO) mengajukan banding resmi terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah dari Pengadilan Korupsi terhadap Harvey Moise.
Suicanes, Direktur Jaksa Agung untuk Jaksa Agung Kejahatan Khusus Muda (Jampids), mengatakan bahwa perusahaan pertambangan (IUP) Pt Teemh TBK juga merupakan korupsi tincoroprine di perusahaan pertambangan TBK (IUP).
“Op Days Dag, Vrijdag 27 Desember 2024, PT pengumuman sempit di DN TMH, Dacata di kantor de Openber Fissure van Justice.
Dia menambahkan, “Pengacara publik menyatakan banding dalam kasus kasus ini.”
Baca Juga: Kasus Korupsi RP.
Dalam hal terjadi sebuah grid Harvey Moise, pengadu publik digugat selama 12 tahun penjara, 210 miliar RP dalam 6 tahun, dan denda Rp1 miliar dalam 1 tahun.
Di sisi lain, pengadilan telah menghukum Harvey 6,5 tahun penjara, biaya transfer 210 miliar RP dalam 2 tahun dan 1 miliar RP dalam 6 bulan.
Selain Harvey, pengadu publik juga mengajukan banding atas keputusan empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Suwito Gunwan, Robert Indarto, Reza Andiansah dan Suparta.
Suwito Gunwan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, mentransfer uang dari RP
Putusan itu santai oleh pengacara publik penjara 14 tahun, menggantikan Rp 2,2 triliun dalam 8 tahun dan RP1 miliar dalam 1 tahun.
Saat keputusan hakim
Baca Juga: Perjalanan Harvey Mois dalam Kasus Korupsi Remaja, Dari Peran ke Kalimat
Robert Indarto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, RP 1,9 triliun transfer uang dalam 6 tahun dan RP1 miliar dalam 6 bulan.
Putusan itu lebih ringan dari penjara di penjara, uang untuk menggantikan Rp 1,9 triliun dalam 6 tahun dan denda 1 miliar rp dalam 6 bulan.
Raza Andiansah kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda RP.
Putusan itu kurang dari kebutuhan pengadu penjara 8 tahun dan hukuman RP.
Selain itu, Superta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, tunjangan pengganti Rp 4,5 triliun RP dalam 6 tahun dan RP1 miliar dalam 6 bulan.
Putusan itu santai dengan pengacara publik penjara 14 tahun yang menuntut, menggantikan Rp 4,5 triliun dalam 8 tahun dan RP1 miliar dalam 1 tahun.
Baca Juga: Light Spring Fixed Harvey Moce: RP300 Triliun, Korupsi Mah Mah
Sementara itu, keputusan pengadilan terhadap terdakwa Rosalina, yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp750 juta dalam 6 bulan, pengacara publik tidak mengajukan banding.
Ego menerima vonis, meskipun lebih ringan dari kebutuhan pengadu publik, yang merupakan penjara 6 tahun dengan hukuman yang sama. Lihat berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih kolom utama Cess di Compass.com. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.