JAKARTA, COMPAS.COM – Jaksa penuntut menyebutkan kerugian negara yang terkait dengan kemungkinan korupsi gula, yang mengimpor gula pada 2015-2015.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa hilangnya negara mengacu pada laporan tentang hasil perhitungan keuangan publik mengenai kemungkinan korupsi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Tahun.
Menurut jaksa penuntut, kerugian negara muncul karena kebijakan impor (PI) dari Tom Lembong untuk beberapa perusahaan swasta.
“Akibatnya, menyebabkan kerusakan pada keuangan publik, Republik Polandia. 515 408 740 970.36, yang merupakan bagian dari kerugian finansial yang terkait dengan Republik Polandia.
BACA JUGA: Tom Lembong Camp Call BPK Audit bahwa Impor Gula Tidak Merugi Di Negara
Kemudian jaksa menjelaskan secara rinci laporan audit BPKP yang terkait dengan kebijakan impor gula, yang mencakup harga perusahaan komersial PT Indonesia (PPI) dalam akuisisi gula kristal putih (GKP), yang terkait dengan stabilisasi harga atau operasi pasar.
Laporan tersebut menyatakan bahwa PT PPI membeli GKP dari importir gula pabrik, nomor 1 832 049 545 55555 RP.
Nominal kemudian dikurangi dengan total nilai pembelian PT PPI untuk membayar dengan membeli GKP berdasarkan harga komparatif petani (HPP) RP 1 637 331 363.36.36.
“Kerugian keuangan publik dengan harga PT PPI dibayarkan oleh PPI, perintah GKP dalam jumlah 194 718 1818.19 Republik Polandia,” kata jaksa penuntut.
BACA JUGA: Daftar 10 perusahaan yang dapat memperkaya Tom Lembong dalam hal impor gula
Kerugian lainnya dihasilkan dari kurangnya pajak atas impor dan pajak, impor (PDRI), yang akan dibayar oleh importir, jumlah 1.443 009.171 790.46.
Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan jumlah bea impor dan jumlah yang dibayarkan untuk impor gula kristal mentah (GKM) untuk aktivitas pasar untuk memberikan operasi pasar RP 1 059 621 941 986.18.
Dalam deskripsinya, jaksa penuntut mengatakan bahwa produk impor harus dalam bentuk gula kristal putih, bukan gula kristal mentah untuk mengendalikan harga pasar.
Sementara itu, ada perbedaan dalam pajak impor dan nilai PDRI dari gula kristal mentah impor dan gula kristal putih.
Baca juga: Tom Lembong kecewa dengan tuduhan jaksa penuntut, hubungi hilangnya gula oleh negara bagian
“Hilangnya keuangan publik karena kurangnya pembayaran pajak dan PDRI berjumlah 383 387 229 804.28 dari Republik Polandia,” kata jaksa penuntut.
“Jumlah kerugian finansial negara adalah 578 105.411,41,47 dari Republik Polandia,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam pengecualiannya, Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, mengatakan bahwa BPKP tidak berwenang untuk melakukan 2015-2016. Audit tahunan impor gula.