Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

Jangan Asal, Ketahui Risiko Membawa Beban Berlebih pada Motor - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Jangan Asal, Ketahui Risiko Membawa Beban Berlebih pada Motor

JAKARTA, KOMPAS.com – Membawa barang berlebihan saat mengendarai sepeda motor tidak hanya membahayakan diri Anda sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Fenomena ini biasa terjadi, terutama di kalangan pengemudi angkutan barang.

Read More : Honda Ajak Masyarakat Belajar Sejarah Naik Kendaraan Elektrifikasi

Contohnya adalah pengemudi yang membawa tumpukan es batu, sehingga mengakibatkan posisi duduk terganggu dan postur tubuh tidak tepat. Situasi ini tentu menimbulkan risiko keamanan.

Menurut Victor Assani dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), pengendara sepeda motor perlu mengetahui batasan beban yang dapat diangkut oleh sepeda motornya.

Baca Juga: Lorenzo Yakin Bisa Jadi Juara Dunia di Ducati Saat Ini

“Apa pun yang berlebihan selalu berisiko, termasuk mengangkut barang dengan sepeda motor. “Beban yang berlebihan dapat merusak komponen, mulai dari ban, peredam kejut, hingga mesin,” kata Victor kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2024).

Pria yang juga Guru Besar Teknik Industri ITPLN ini menegaskan, dari segi dimensi, ada aturan yang mengatur tentang lebar dan tinggi barang yang diangkut yang diperbolehkan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 menyatakan beban sepeda motor tidak boleh lebih lebar dari setang dan tingginya tidak boleh melebihi 90 cm dari tempat duduk,” kata Victor.

Contoh pelanggaran aturan ini sering dijumpai di jalan raya, dimana pengemudi membawa benda berukuran besar, misalnya es batu, yang terkadang mengganggu posisi duduknya.

Read More : Bocoran BYD Sealion 7 di Area Test Drive IIMS 2025

“Ada pengendara sepeda motor yang membawa barang dan tidak bisa duduk dengan baik sehingga membuat pengendalian sepeda motor tidak stabil. Ini sangat berbahaya,” kata Victor.

Selain dimensi, berat barang yang diangkut juga harus diperhatikan. Seorang pengendara sepeda hanya boleh membawa satu penumpang, dan pelanggaran peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi finansial.

Baca juga: Tes Lengkap Honda Stylo 160 CBS, Sekilas Fitur dan Biaya Servis

“Beban yang berlebihan akan membuat sepeda motor tidak stabil, mengurangi kecepatan kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Victor. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *