SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

NEWS INDONESIA Jangan Tabrak Lari, Pengendara Terlibat Kecelakaan Punya Opsi Berdamai

KLATEN, sp-globalindo.co.id – Ketakutan masyarakat menghadapi hukum kerap membuat pengemudi terjebak dalam kasus tabrak lari. Pasalnya, undang-undang sudah menjelaskan jenis pelanggaran dan ancaman hukumannya.

Dampak dari kasus tabrak lari bisa sangat luas, misalnya meningkatkan potensi viktimisasi bahkan membuat marah para pelakunya, terutama mereka yang jelas-jelas bersalah. 

Tentu saja masyarakat tetap bisa memilih jalan damai, meski melibatkan aparat kepolisian sebagai penghubung, sehingga tidak perlu ada tabrak lari. Jadi apa aturannya?

Kasatlantas Polsek Klaten Gakkum Iptu Alif Akbar Lukman mengatakan, petugas di jalan memprioritaskan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bisa berdamai, terutama pihak yang mengalami kerugian materi.

Baca juga: Viral, Video Mobil Dikepung Massa Usai Ditabrak dan Dikendarai Dua Pengendara Sepeda Motor di Sleman

“Jika kerugiannya cukup besar, seperti kerusakan kendaraan, tanpa cedera atau kematian, kami mendorong terdakwa dan korban untuk menyelesaikannya, tanpa risiko dipenjara,” kata Alif kepada sp-globalindo.co.id, Sabtu (19/10/). 2024.

Alif mengatakan, pemaksaan masih bisa dilakukan jika ada pihak yang menentang tercapainya perdamaian. Prosesnya berlangsung sesuai protokol penegakan hukum.

“Bagi petugas di lapangan, yang diprioritaskan adalah pengemudi bersikap damai, polisi bisa melakukan mediasi untuk mencari titik temu untuk mencapai kesepakatan bersama,” kata Alif.

Baca Juga: Cara Menghindari Kasus Tabrak Lari Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan

Selain bisa menjadi penghubung antara terdakwa dan korban, kata Alif, polisi juga bisa membantu meringankan biaya asuransi Jasa Raharja dan BPJS bagi kedua pihak yang dirugikan untuk berobat ke rumah sakit.

“Jika tidak ada pihak yang tidak menerima, setelah mediasi gagal, maka penerapan hukum dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” kata Alif.

Melansir sp-globalindo.co.id, Sabtu (20/10/2024), berikut daftar sanksi bagi pelaku kecelakaan lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Serangan panik bisa berujung pada kasus tabrak lari

Pasal 310 menyebutkan, pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai. Kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau harta benda diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta. Mengemudikan mobil yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rubel. Mengemudi sembarangan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Apabila kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: Banyak Kasus Mengejutkan, Bukti Pengemudi Tidak Kompeten

Sedangkan bagi pengemudi yang terbukti mempunyai unsur kesengajaan, diatur dalam Pasal 311 yang meliputi: Barangsiapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau harta benda, diancam dengan pidana penjara. paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang, maka pidananya paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat, dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka orang yang melakukan pelanggaran tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *