SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau lebih dikenal Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula tahun 2015.

Tom Lembong dikenal sebagai Menteri Bisnis (Mandag) pada periode 2015-2016. Saat itu, ia diduga memberikan izin impor gula berinisial CS kepada Direktur Pengembangan Usaha PT PPI yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Penerbitan izin impor gula dimulai pada tahun 2015 dengan diterbitkannya izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton.

Memang berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Antar Kementerian (RACOR) pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula dan tidak perlu impor.

Namun pada tahun 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), kata Direktur Penyidikan Deputi. . Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAMPIDS) Abdul Kohr dalam jumpa pers yang digelar Selasa (29/10/2024) malam.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Selain itu, kata Kohr, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak mengimpor GKP.

Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, hal itu dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait GKM Impor, kata Kohr.

Padahal, untuk menambah stok dan menstabilkan harga, gula putih harus diimpor langsung dan hanya BUMN yang boleh mengimpornya, ”tegasnya.

Kohr juga mengatakan, izin impor tersebut tidak memuat rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menjamin kebutuhan gula dalam negeri.

Dari dugaan korupsi tersebut, menurut Kohr, negara dirugikan lebih dari Rp 400 miliar.

Kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, negara rugi sekitar Rp400 miliar, kata Kohr.

Baca juga: Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Dikabarkan Rugikan Negara Rp 400 Miliar.

Lantas, bagaimana perkembangan impor gulanya? Berikut rangkumannya dari sp-globalindo.co.id. Departemen Perdagangan digeledah

Berdasarkan pemberitaan sp-globalindo.co.id, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 3 Oktober 2023.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, mengatakan, penemuan itu dilakukan setelah pihaknya mengangkat kasus dugaan korupsi Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023 ke tahap penyidikan.

Soal operasi penggeledahan hari ini, penggeledahannya ada di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, kita tunggu saja hasilnya seperti apa, kata Kuntadi saat itu.

Namun, dia tidak membeberkan detail kasus tersebut. Kuntadi hanya mengatakan, tindak pidana korupsi itu terjadi dalam rangka pemenuhan pasokan gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Jaksa Agung Gerebek Kantor Kementerian Perdagangan, Zulhas Sebut Badai Belum Berakhir

Namun dalam gugatannya disebutkan mereka secara ilegal memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Kementerian Perdagangan juga menduga izin impor yang dikeluarkan melebihi batas maksimal yang dipersyaratkan, ujarnya. Rebut dokumen itu

Tak hanya Kementerian Perdagangan, tim penyidik ​​Kejaksaan Agung rupanya juga menggerebek PTPI di hari yang sama. Cari juga

Hasilnya, beberapa bukti dokumenter disita. Dokumen tersebut merujuk pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *