SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Solo, sp-globalindo.co.id – Untuk pengguna pajak yang melanggar aturan lalu lintas pada tarif dapat diungkapkan dengan kamera tiket elektronik atau implementasi undang -undang lalu lintas CCTV (ETLE).

Kamera tiket elektronik di jalan tarif ini akan menangkap pengemudi yang melanggar batas kecepatan, memainkan ponsel saat berlari, melewati bahu jalan.

Selain itu, kendaraan dengan beberapa kargo juga dapat diungkapkan dengan berat sensor (WIM) yang dipasang di beberapa jalan tarif.

Baca juga: Jangan lewatkan mobil polisi ini adalah parkir, ini adalah ponsel

Penjahat penjahat di jalan pajak berarti kecepatan kecepatan mengemudi yang dikendalikan dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013.

Kecepatan tinggi di jalan pajak bertujuan untuk mengurangi jumlah kecelakaan karena kelebihan, sementara kendaraan ODOL didefinisikan dalam LLAJ 22 tahun 2009.

Daftar pelanggaran elektronik di jalan pajak dan jumlah denda yang harus dibayar, sebagai berikut:

1. Melanggar batas kecepatan

Setiap pengemudi yang melanggar aturan kecepatan tinggi atau rendah dijatuhi hukuman penjara 2 bulan tinggi atau denda RP tingkat tinggi.

2. Menggunakan ponsel saat berjalan

Orang yang mengendarai mobil di jalan tanpa alam dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh situasi yang menyebabkan gangguan mengemudi di jalan dan penutupan penjara 3 (tiga) bulan atau RP berkualitas tinggi.

BACA JUGA: Ini mengeksplorasi elemen elektronik Honda CUV:

3. Jangan gunakan sabuk pengaman

Semua orang yang mengendarai kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di sebelah pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman dijatuhi hukuman 1 (satu) penjara teratas atau denda RP tingkat tinggi.

Mobil tidak terdaftar

Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan yang tidak ditetapkan oleh nomor mobil atau kasus mobil yang ditetapkan oleh polisi nasional Republik Indonesia dijatuhi hukuman penjara 2 (dua) bulan atau denda 500.000 rp.

5. Pelanggaran di bahu jalan pajak semua orang mengendarai mobil di jalan yang melanggar aturan ketertiban atau larangan yang dinyatakan oleh sinyal lalu lintas yang dikutuk oleh hukuman penjara dua bulan atau denda 500.000 rp, menurut bagian 287 paragraf 1.

6. Melanggar batas beban

Jika hanya denda dalam aturan batas kecepatan, pengemudi yang melanggar aturan pemuatan pada bagian jalan tol juga akan didenda 500.000 rp dan benteng 2 bulan.

Jumlah denda diatur dalam Bagian 307 dari Llaj Act No. 22 pada 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan.

  Lihatlah informasi yang melanggar dan opsi kami langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Jalan Raya Anda ke sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafbedbpzjrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *