Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan menghadirkan bukti baru (novum) dan kesalahan hakim.
Jessica dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salikhin yang diduga meminum kopi yang dicampur sianida.
“Ngomong-ngomong, ditemukan bukti-bukti baru, muncul fakta-fakta baru, dan ada kesalahan hakim,” kata Otto saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10 September 2024).
Namun Otto belum memberi tahu pengacaranya masalah hukum atau kesalahan apa yang dilakukannya. Ia mengatakan akan menjelaskan dasar PC tersebut setelah aplikasi resmi didaftarkan.
Baca Juga: Insiden Kopi Sianida, Jessica Kumara Wongso Kembali Gugat PC
Otto berkata, “Saya akan menjelaskan aplikasi dasar PC secara detail nanti.”
Jessica mengatakan, keputusan mengajukan gugatan yang tidak biasa ini tidak dilakukan dengan mudah karena saat ini dia sedang dalam masa pembebasan bersyarat.
Otto mengatakan keputusan itu diambil setelah melalui pembahasan selama beberapa hari.
Namun Jessica merasa tidak bersalah atas kematian Myrna, sehingga PC tersebut akhirnya diambil alih.
“Tetapi Jessica tetap berkata, ‘Saya tidak melakukan ini, saya tidak melakukan tindakan ini, jadi sekecil apa pun peluang yang diberikan hukum kepada saya, saya harus menuntutnya,'” kata Otto.
Baca Juga: Mengenang Jessica Wonso dan Insiden Kopi Sianida yang Menewaskan Myrna
Sebelumnya, Jessica Kumara Wongso divonis majelis hakim 20 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam insiden kopi sianida pada 2016.
Majelis hakim menyatakan Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya.
Keputusan ini menindaklanjuti permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak usulan PK Jessica sehingga keputusan tetap berlaku. Dengarkan berita terkini dan cerita unggulan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.