JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Gemili Ashdidiki menekankan perlunya meningkatkan keamanan hakim pasca kasus suap yang melibatkan banyak hakim.
Menurut dia, gaji hakim harus lebih tinggi dari gaji pejabat eksekutif dan legislatif serta menjaga keadilan dan independensi dalam menjalankan tugas peradilan.
Sangat disayangkan ketika keselamatan hakim mulai diperhatikan, tiba-tiba muncul kasus suap ini, kata Jimmy kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Anggota DPR Soal Suap Hakim di Kasus Ronald Tanur: Harus Dipantau Pengadilan Lain
Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, perubahan ketiga atas PP Nomor 94 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Mahkamah Agung.
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (18/10/2024), dua hari menjelang akhir masa jabatan presidennya.
Pada 7-11 Oktober 2024, gaji hakim resmi dinaikkan setelah hakim di berbagai negara bagian melakukan aksi mogok menuntut peningkatan jaminan keselamatan dan keamanan.
Meski presiden lama dan presiden baru sangat peduli dengan keselamatan hakim, namun kejadian ini sangat menyedihkan, kata Jimmy, Rabu (23/10/2024).
Jimmy mengenang, tindakan serupa pernah diambil hakim pada tahun 2011 sebelum aksi mogok dimulai pada tahun 2024.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Membebaskan Ronald Tanur soal Fakta OTT
Aturan kenaikan gaji ini merupakan respons pemerintah untuk menegaskan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang berhak mendapat tambahan tunjangan honorarium.
Namun reformasi tersebut tidak sepenuhnya berdampak pada seluruh aspek kesejahteraan.
Secara khusus, hakim di suatu negara bagian harus memiliki pendapatan yang lebih besar dibandingkan pejabat negara lainnya, seperti bupati atau ketua DPP, untuk melindungi mereka yang tidak bersalah dari tantangan politik dan komersial.
“Ketua pengadilan negeri di daerah harusnya gajinya lebih tinggi dari ketua DPD atau gubernur. Kenapa? Hakim tidak boleh bertemu dengan politisi atau pengusaha, harus tinggal sepenuhnya di luar daerah, tidak bisa. t. Terima apa saja dari luar,” kata Gimli.
Baca Juga: KY: Hakim OTT 3 Bebaskan Ronald Tanur, Perkuat Proses Pemakzulan
Menurut Jimmy, peristiwa ini merupakan langkah maju yang penting dalam melakukan reformasi sistem peradilan Indonesia secara menyeluruh, khususnya dalam bidang keamanan yurisdiksi dan struktur administrasi peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
Ia menyoroti bahwa meskipun reformasi peradilan telah dimulai sejak akhir tahun 1990an, banyak isu penting, seperti independensi pribadi hakim, tidak dijamin secara memadai.
Gimili mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung terhadap hakim yang melanggar hukum.