JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk badan antikorupsi di bawah Polri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahrdika Sugiarto mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat serta mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial politik serta berujung pada kemiskinan yang meluas.
Oleh karena itu, dibentuklah Korps Pemberantasan Korupsi Polri sebagai salah satu afiliasi atau mitra Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk itu dibentuklah Korps Nasional Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tandingan Komite Pemberantasan Korupsi, kata Tessa saat dihubungi, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Jokowi Bentuk Badan Anti Korupsi di Polri
Tessa mengatakan, pelatihan korps tersebut merupakan bagian dari keseriusan pemerintah dalam menurunkan tingkat korupsi.
“Kami kira ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan khususnya Kapolri untuk bersama-sama menurunkan angka korupsi untuk memajukan Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Korupsi di bawah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Susunan badan badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpress) no. 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan Presiden no. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Jokowi. Selasa (15.10.2024).
Baca juga: Jokowi Lantik Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Tugasnya
Mengutip salinan Keputusan Presiden tertanggal Kamis (17/10/2024), pembentukan korps tersebut bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi agar terjadi penataan organisasi dan operasional Polri. .
Pengambil kebijakan memasukkan Pasal 1 pada Pasal 20 dan Pasal 21 yang mengatur tentang Korps Pemberantasan Korupsi.
“Badan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kewenangan Kapolri”, Pasal 20A ayat 2. (1) Perpres 122 Tahun 2024 dikutip pada Kamis. .
Berdasarkan aturan yang sama, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Baca juga: Pembentukan Korps Antikorupsi Dinilai Keseriusan Polri dalam pemberantasan korupsi
Korps juga akan mendeteksi dan melindungi aset dari tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Korps tersebut akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 arah,” bunyi Pasal 20A ayat (5). Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.