Jokowi Disebut Pernah Hubungi Semua Ketum Partai untuk Sahkan RUU Perampasan Aset, Dijawab “Iya” Tanpa Tindakan
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, Presiden ketujuh Joko Widodo menghubungi seluruh Ketua Umum partai politik untuk mendorong pengesahan UU Aset. penyitaan (RUU). ).
Informasi itu diungkapkan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang dugaan korupsi skema perdagangan komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Diminta menjelaskan dasar-dasar tindak pidana pencucian uang, termasuk upaya penindakannya, Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Eko Aryanto menanyakan perkembangan RUU Penyitaan Barang (RUU).
“Nah ini terkait dengan undang-undang perampasan aset, apakah para ahli bisa berpendapat? “Kemarin ternyata tidak dibahas dalam program legislasi nasional,” kata Hakim Eko, Kamis (31 Oktober 2024) di Pengadilan Pusat TIpikor Jakarta.
Baca juga: Tak Ada RUU Soal Penyitaan Properti dalam Usulan Prolegnas DPR
Menurut Yunus, pemerintah telah mengirimkan rancangan undang-undang tentang penyitaan properti kepada DPR RI. Namun, wakil rakyat tidak pernah membahas RUU tersebut.
“Saya khawatir itu bisa menjadi bumerang,” kata Yunus.
Menurut Yunus, DPR RI sama sekali tidak membahas RUU perampasan harta benda.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya bekerja di tim reformasi hukum pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Saat itu, tim reformasi hukum memeriksa Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.
“Pak, bagaimana dengan undang-undang penyitaan?” kata Yunus menceritakan pertemuan tersebut.
Baca juga: RUU Sita Properti Tak Masuk Prolegnas DPR, ICW: Sangat Mengecewakan
Menurut Yunus, Jokowi mengaku sudah menghubungi seluruh pimpinan parpol. Mereka mengaku kepada Jokowi setuju untuk mengesahkan undang-undang perampasan aset.
“Dia jawab, ‘Saya sudah menghubungi semua pimpinan partai, semuanya mengiyakan, tapi sepertinya tidak ada tindakan pak,’” kata Yunus menirukan jawaban Jokowi.
“Dia kemudian bilang ‘mungkin bapak-bapak bisa bantu dukung ini’. Bukannya presiden minta bantuan kita, seharusnya kita yang minta bantuannya ya,” kata Yunus.
Pakar perbankan yang memelopori berdirinya Kantor Jasa Keuangan (OJK) ini mengatakan, jika UU Perampasan Aset disahkan maka akan ada kemajuan besar dalam penegakan hukum.
“Hanya politisi yang mempertimbangkan kepentingan, bukan kepentingan,” kata Yunus.
Baca Juga: RUU Perampasan Harta Tak Ada Prolegnas, RUU DĽR, Baleg: Kita Konsolidasikan dan Revisi
Sekadar informasi, ahli yang hadir dalam persidangan tidak bisa dimintai keterangan langsung mengenai pokok perkara.
Hakim, jaksa, dan pengacara pada umumnya menanyakan kepada ahli contoh perkara yang polanya mirip dengan perkara pokok.
Dalam kasus korupsi ini, negara akan menderita kerugian hingga Rp300 triliun.
Terdakwa lain dalam kasus tersebut, mantan CEO PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan CFO PT TImah Emil Ermindra dan kawan-kawan, didakwa melakukan korupsi bersama orang kaya gila Helena Lim. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan akses saluran WhatsApp Compas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.