Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Jokowi Disebut Pernah Hubungi Semua Ketum Partai untuk Sahkan RUU Perampasan Aset, Dijawab "Iya" Tanpa Tindakan - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Jokowi Disebut Pernah Hubungi Semua Ketum Partai untuk Sahkan RUU Perampasan Aset, Dijawab “Iya” Tanpa Tindakan

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, Presiden ketujuh Joko Widodo menghubungi seluruh Ketua Umum partai politik untuk mendorong pengesahan UU Aset. penyitaan (RUU). ).

Read More : GLOBAL NEWS Dipanggil Prabowo, Dubes RI untuk PBB Diajak Bicara soal Situasi Dunia

Informasi itu diungkapkan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang dugaan korupsi skema perdagangan komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Diminta menjelaskan dasar-dasar tindak pidana pencucian uang, termasuk upaya penindakannya, Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Eko Aryanto menanyakan perkembangan RUU Penyitaan Barang (RUU).

“Nah ini terkait dengan undang-undang perampasan aset, apakah para ahli bisa berpendapat? “Kemarin ternyata tidak dibahas dalam program legislasi nasional,” kata Hakim Eko, Kamis (31 Oktober 2024) di Pengadilan Pusat TIpikor Jakarta.

Baca juga: Tak Ada RUU Soal Penyitaan Properti dalam Usulan Prolegnas DPR

Menurut Yunus, pemerintah telah mengirimkan rancangan undang-undang tentang penyitaan properti kepada DPR RI. Namun, wakil rakyat tidak pernah membahas RUU tersebut.

“Saya khawatir itu bisa menjadi bumerang,” kata Yunus.

Menurut Yunus, DPR RI sama sekali tidak membahas RUU perampasan harta benda.

Ia kemudian menceritakan pengalamannya bekerja di tim reformasi hukum pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Saat itu, tim reformasi hukum memeriksa Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.

“Pak, bagaimana dengan undang-undang penyitaan?” kata Yunus menceritakan pertemuan tersebut.

Baca juga: RUU Sita Properti Tak Masuk Prolegnas DPR, ICW: Sangat Mengecewakan

Menurut Yunus, Jokowi mengaku sudah menghubungi seluruh pimpinan parpol. Mereka mengaku kepada Jokowi setuju untuk mengesahkan undang-undang perampasan aset.

Read More : Menteri Kehutanan Lepas Liarkan 10 Satwa Dilindungi di Papua, Ada Burung Nuri dan Kakatua

“Dia jawab, ‘Saya sudah menghubungi semua pimpinan partai, semuanya mengiyakan, tapi sepertinya tidak ada tindakan pak,’” kata Yunus menirukan jawaban Jokowi.

“Dia kemudian bilang ‘mungkin bapak-bapak bisa bantu dukung ini’. Bukannya presiden minta bantuan kita, seharusnya kita yang minta bantuannya ya,” kata Yunus.

Pakar perbankan yang memelopori berdirinya Kantor Jasa Keuangan (OJK) ini mengatakan, jika UU Perampasan Aset disahkan maka akan ada kemajuan besar dalam penegakan hukum.

“Hanya politisi yang mempertimbangkan kepentingan, bukan kepentingan,” kata Yunus.

Baca Juga: RUU Perampasan Harta Tak Ada Prolegnas, RUU DĽR, Baleg: Kita Konsolidasikan dan Revisi

Sekadar informasi, ahli yang hadir dalam persidangan tidak bisa dimintai keterangan langsung mengenai pokok perkara.

Hakim, jaksa, dan pengacara pada umumnya menanyakan kepada ahli contoh perkara yang polanya mirip dengan perkara pokok.

Dalam kasus korupsi ini, negara akan menderita kerugian hingga Rp300 triliun. 

Terdakwa lain dalam kasus tersebut, mantan CEO PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan CFO PT TImah Emil Ermindra dan kawan-kawan, didakwa melakukan korupsi bersama orang kaya gila Helena Lim. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan akses saluran WhatsApp Compas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *