SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Jokowi Resmikan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Ini Tugasnya

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps ini berdasarkan Keputusan Presiden (Perpres) no. 122 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres No. 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara.

Keputusan baru tersebut diteken Kepala Negara pada 15 Oktober 2024.

Baca juga: Projo: Relawan Sambut Jokowi Kembali ke Solo

Dalam salinan Perpres yang diterima, Kamis (17 Oktober 2024), disebutkan beberapa tugas korps ini, yang tercantum dalam Pasal 20A.

“Tugas Kortastipidkor sejak ayat 1 adalah membantu Kapolri dalam membina dan melaksanakan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari kegiatan tindak pidana korupsi. serta melakukan pengawasan dan perlindungan secara aktif terhadap tindak pidana korupsi”, demikian bunyi Pasal 20A angka 2.

Baca juga: Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Polri

Pasal tersebut selanjutnya menjelaskan bahwa Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi (disingkat Kakortastipidkor) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kepolisian Negara.

Kakortastipidkor akan dibantu oleh wakil Kakortastipidkor, disingkat Vakakortastipidkor.

“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat,” jelas Pasal 20A angka 5.

Baca juga: Profil Rosana Roeslani, Menteri Investasi Era Yokowi yang Masuk Kabinet Prabowo

Pembentukan korps ini juga didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, sehingga perlu adanya penataan kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur pelaksanaan tugas pokok yang menjadi kewenangan Kepala Kepolisian Negara di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bunyi Pasal 20A. poin 1. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *