“…dalam kegelapan rahasia, segala jenis kepentingan jahat lebih kuat. Hanya dengan bersikap terbuka seseorang dapat mengawasi semua ketidakadilan dalam keadilan. Selama tidak ada keterbukaan, tidak ada keadilan. Keterbukaan adalah semangat keadilan . Keterbukaan adalah Perjuangan melawan publisitas yang tidak jujur adalah alat dan sarana utama pencegahan yang mengadili hakim.
Saya mengutip filsuf Inggris Jeremy Bentham (1748-1832). Perkataan filosof unilateralis itu menjadi bermakna ketika kejaksaan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mendakwa terdakwa Ronald Tanor.
Tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini ditahan kejaksaan. Pengacara Lisa Rahmat juga terkait dengan kasus ini.
Majelis hakim membebaskan Ronald Tanur dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.
Jumat malam, Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zruf Rikar, mediator yang menangani pembalikan kasus Ronald Tannur.
Abdul Kohar, kepala investigasi di Kejaksaan Agung, menyebut Zaroff sebagai makelar kasus.
Berdasarkan catatan Lisa Rahman, hakim tertinggi mewakili S, A, dan S yang menangani kasus pembatalan Ronald menerima (Rs 500 crore), kata Kohar.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik kejaksaan menyita uang tunai senilai Rs 92.000 crore dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Bahkan penyidik juga kaget karena kami tidak menyangka ada uang hampir Rp 1 triliun di rumah tersebut, kata Detik.com mengutip ucapan Kohar.
Zarof Ricar adalah pejabat Mahkamah Agung Indonesia yang memiliki karir panjang di bidang hukum dan peradilan.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil).
Dalam posisi tersebut, Zharov Rikar bertanggung jawab atas pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang peradilan, serta penelitian hukum yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Zruf Rikar memiliki karir yang panjang, termasuk menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Umum Kehakiman. Ia akan pensiun pada 2022 setelah lama bertugas di Mahkamah Agung.
Keberanian Majelis PN Surabaya dalam memilih pembebasan Ronald Tanur sungguh luar biasa bagi saya.
Dengan tingginya perhatian publik terhadap kasus ini dan peristiwa “pembunuhan yang disengaja” yang disiarkan di CCTV, maka “kesepakatan” pembebasan Ronald melebihi standar keberanian hakim.