sp-globalindo.co.id – Selama bertahun-tahun, Atik Tri Wahyuni menjadi pendamping korban kekerasan dalam rumah tangga (DVD) di Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Speham) di Solo, Jawa Tengah.
Atiq, yang juga merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga, memberikan waktu, tenaga, bahkan bahu untuk bersandar, menjadi tempat perempuan berbagi permasalahan dan mendapatkan bantuan.
Tahun ini, perhatian Atik tertuju pada 3 kasus. Ketiga kasus tersebut melibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan laki-laki yang merupakan operator perjudian online.
Baca juga: Kisah Korban KDRT yang Rawat Depresi Lewat Program JKN
Tia (bukan nama sebenarnya) adalah seorang wanita yang tiba di Attica beberapa waktu lalu. Tia terpaksa mengambil pinjaman untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol) suaminya yang digunakan untuk membiayai perjudian online (judol).
“Suaminya berbohong soal utang itu. “Istri tidak dinafkahi dan terpaksa mencari utang untuk menutupi utang suaminya,” kata Atikas kepada sp-globalindo.co.id, Jumat (11/10/2024).
Cerita lain datang dari Anna, juga bukan nama sebenarnya. Anna yang sudah menikah selama 3 tahun, beberapa tahun terakhir ini tidak mendapat dukungan dari suaminya. Bahkan suaminya berbohong kepadanya; informasi pribadinya diproses oleh suaminya sebagai pinjaman. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk perjudian online (judol).
“Suaminya sering marah dan mengancam. “Sebenarnya istri ini sudah lima kali bercerai, terakhir di depan mertuanya,” kata Atticus lagi.
Baca juga: Mengakui Trauma, Alasan Korban KDRT Tinggal Bersama Pelakunya
Cerita ketiga yang juga membuat hati Atticus sedih adalah ia didatangi oleh Arin, juga bukan nama sebenarnya. Sejak awal menikah, suami Arin tidak mau menafkahinya sehingga istrinya bekerja sendiri untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.
Puncaknya, setelah Arin melahirkan, suaminya selingkuh, dan terlihat jelas bahwa suaminya mempunyai hutang pinjaman online yang besar dan juga seorang penjudi online.
Ironisnya, kata Atticus, meski sangat terluka, para wanita tersebut tidak menggugat cerai dan melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Penyebabnya tak lain adalah anak-anak.
“Wanita berpikir ribuan kali tentang bagaimana cara memberi tahu suaminya,” kata Atikas. Jumlah pemain Jiudol sudah mencapai 4 juta orang
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Woro Srihastuti Sulistyaningrum 2024. Pada 26 Juli, dalam podcast “Temui PPATC Pekanan” (JUMATAN), ia menyampaikan ada 4 juta judoka. Indonesia.
Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun ikut datang ke perjudian online. Menurut data demografi, pemain judi online yang berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total jumlah penjudi yang berjumlah 80.000 orang.
Baca juga: Alasan dan Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online Menurut Psikolog
Sebaran pemain berusia 10 hingga 20 tahun sebanyak 11 persen atau sekitar 440.000 orang, disusul 13 persen atau 520.000 orang berusia 21 hingga 30 tahun. 40 persen atau 1.640.000 orang berusia antara 30 dan 50 tahun, dan 34 persen berusia di atas 50 tahun, sehingga totalnya berjumlah 1.350.000 orang.