SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

KA Batara Kresna Tabrak Toyota Avanza di Jalan Slamet Riyadi Solo

SOLO, sp-globalindo.co.id – Kereta api dan mobil bertabrakan pada Kamis (17/10/2024) di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

Berdasarkan Instagram @Infocegatansukoharjo, KA Batara Kresna menabrak Toyota Avanza warna hitam yang hendak keluar jalur.

Baca Juga: Bikin Toyota Hilux Ranga Campervan, Investasi Rp 400 Juta

 

“Avanza keluar dari jalan tersebut dan hendak masuk ke Jalan Slamet Riadh, sedangkan jalur KA Solo – Wonogiri lewat sana. Kereta sudah memperlebar parit, namun Avanza sudah terlanjur masuk jalur KA.” Pengemudi terkejut karena mobilnya hendak melaju dan pengemudi langsung menginjak rem dan mobil tidak sempat mundur karena jaraknya sudah dekat, ”kata laporan itu.

Peristiwa tersebut merusak bagian depan Avanza dan merusak radiator.

Kecelakaan kereta api di Jalan Slamet Riyadh bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya banyak mobil yang terparkir di dekat rel sehingga menghambat laju kereta.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Pelatihan Konsultan Pertahanan Keselamatan Indonesia (SDCI) Sonny Susmana menilai kesadaran pengemudi terhadap potensi bahaya masih sangat rendah.

Baca Juga: Apa yang Baru dari Toyota Veloz Hybrid?

“Ini karena kebiasaan buruk dan terus-menerus. Saya berharap bisa terpicu diskusi dan emosi yang benar,” kata Soni kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (17/10/2024).

Sony menyarankan agar pengemudi menginjak rem 2-3 meter lebih awal untuk menghindari mobil lewat dan memungkinkan lalu lintas di sisi lain.

Caranya adalah dengan membuka sedikit jendela, mematikan audio, dan memperhatikan lingkungan. Ingatlah dua hal: mobil tidak bisa langsung berhenti, dan mobil adalah kendaraan prioritas. berjalan atau tidak. Atau tidak, pastikan jaraknya 2-3 meter dari rel,” kata Soni.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api pada persimpangan antara rel kereta api dan jalan raya.

Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengemudi di perlintasan sebidang wajib:

1. Berhenti pada saat isyarat berbunyi, pintu kereta tertutup dan/atau ada isyarat lain. Meninggalkan kereta pertama3. Yang pertama memberikan hak jalan kepada kendaraan yang melintasi jalan tersebut. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *