SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kamis, MAKI Adukan Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan HGB Pagar Laut ke Kejagung

JAKARTA, COMPAS.COM – Komunitas anti -korupsi Indonesia (portofolio) akan mengeluh tentang tuduhan korupsi sehubungan dengan penggunaan sertifikat hak -hak bangunan (SHGB) dan pengiriman sertifikat pagar laut (SHM) di Tangerang Regency Waters, Banten .

Keluhan ini pada hari Kamis (30 September 2012) 13.00 WIB akan diambil oleh Koordinator Pertanian Maki Boyamin di gedung Bundar Kejagung, Zuid -jakarta.

“Subjek pengaduan formal dengan keluhan dengan kemungkinan korupsi ketika mengeluarkan hak tanah dalam masalah SHGB/ SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang 2023-2024,” kata Boyamin pada hari Rabu, kata Compas.com (1/ 29/2025).

Boyamin juga akan mengirimkan sejumlah dokumen informasi sehubungan dengan masalah pagar laut HGB dan SHM.

Baca juga: cuaca buruk, polisi menarik anggota dari penarikan.

Karena, seperti yang dikatakan Boyamin, Jampidus dikaitkan untuk Jampidus dengan kemungkinan kasus korupsi, salinan ekstradisi SHGB/SHM di perairan Tangerang.

Boyamin dan pada saat yang sama ingin memastikan bahwa benda ini berhasil dan diproses.

“Penting untuk memprediksi dan memastikan bahwa Kantor Jaksa Agung tidak memiliki keyakinan pada kasus ini,” katanya.

Boyamin mengakui bahwa dia juga telah menyiapkan pesan yang sama dengan KPK.

Menurutnya, semua perangkat hukum harus melanjutkan kasus ini, sehingga ia juga akan mengajukan pengaduan ke Kantor Jaksa Penuntut Umum.

“Laporan yang lalu masih penting untuk memastikan bahwa semua petugas penegak hukum bergerak cepat untuk menangani kemungkinan kasus korupsi,” katanya.

“Langkah -langkah di atas adalah untuk pengawalan dan pengawasan, yang akan digunakan sebagai dasar untuk sengketa pra -trial jika kasus ini kemudian ditangguhkan,” tambah Boyamin.

Awal bulan lalu itu adalah 30,16 -kilometer sakelar laut fokus karena diketahui bahwa ia tidak memiliki izin yang valid.

Menteri BPN Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa hubungan laut yang meluas ke perairan Tangerang memiliki sertifikat hak konstruksi (SHGB) dan sertifikat properti (SHM).

Nusron, bagaimanapun, percaya bahwa masalah kedua sertifikat adalah prosedur dan cacat material, jadi itu tidak valid.

Baca Juga: Polisi Nasional, menelepon ke sana, masih memiliki tas angkatan laut, tidak ditarik sepanjang 14 km

“Seharusnya tidak menjadi milik pribadi dari tinjauan perbatasan dan inspeksi di luar pantai. Itulah sebabnya tidak dapat disertifikasi dan kami percaya bahwa sertifikat eksternal adalah cacat dalam prosedur dan cacat material,” kata Nusron. Selama konferensi pers di Tangerang, Rabu (201/22/2025).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *