JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kapolri Jenderal Litio Sigit Prabowo mengatakan Korps Pemberantasan Korupsi atau Kortastipidkor memiliki tiga dewan yang bertugas mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
“Dalam MK ini ada penambahan dua pengurus yaitu Direktur Pencegahan, kemudian Direktur Penyidikan, dan Direktur Pengawasan dan Pengamanan Barang,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Lapangan Monas Silang, Jakarta, Jumat ( 18). /10/2024).
Saat ditanya siapa yang akan memimpin Kortashtipidkor, Listio Sigit tak menjawab.
Baca juga: Sederet Peraturan yang Ditandatangani Jokowi Jelang Pensiun: Kortastipidkor hingga Tunjangan Kesehatan Menteri
Ia hanya mengatakan Polri bersyukur atas pembentukan Kortashtipidkor yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Yokowi), Selasa (15/10/2024) lalu.
Menurut Kapolri, Kortashtipidkor merupakan bagian dari upaya Polri bersama institusi kepolisian seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan (Keyagung) untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tentu saja hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden baik Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto yang terus mengeluarkan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi, ujarnya.
Dia memastikan Polri tidak bekerja sendirian di Kortastipidkor.
Sebab, diakuinya perlu adanya kerja sama antar pihak terkait atau relevan dalam hal penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
“Tentunya apa yang diharapkan oleh keduanya (Yokovi dan Prabowo) akan kita sesuaikan, tentunya bisa kita optimalkan betul,” harap Litio Sigit.
Baca juga: Antikorupsi: Panitia Pemberantasan Korupsi perbaiki sistem agar ada efek jera terhadap korupsi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Kortastipidkor di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada Selasa. . (15.10.2024).
Dikutip dari salinan Perpres, Kamis (17/10/2024), pembentukan badan tersebut dinilai dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu menata ulang organisasi dan tata kerja Polri.
Para pengambil kebijakan menyisipkan 1 Pasal di antara Pasal 20 dan Pasal 21 yang mengatur tentang Badan Pemberantasan Korupsi.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Pasal 20A ayat (1) UU No. Perpres 122 Tahun 2024, dikutip Kamis. .
Berdasarkan aturan yang sama, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tindak pidana korupsi.
Badan ini juga akan memantau dan melindungi aset dari tindak pidana korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.