JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kapolri Jenderal Listo Sijit Prabowo menunjuk Gunawan Satbor, 38, yang berpengaruh, sebagai duta anti perjudian online.
Keputusan itu diambil meski Gunawan sempat ragu karena saat ini sedang terlibat dalam promosi perjudian online.
Baca Juga: Gunawan Dibebaskan dari Penjara Chatbor, Warga Sugabhumi Kembali Menari “Kozhi Patuk” di Tengah Taman
Penahanan terhadap Gunawan telah ditangguhkan pada Jumat (8/11/2024).
Sementara Gunawan Chatbor sedang kami skorsing dan dijadikan duta anti perjudian online, kata Sikit dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sijith menjelaskan, penunjukan Gunavan sebagai duta anti perjudian online merupakan respons atas perbedaan perlakuan terhadap influencer yang mempromosikan perjudian online.
Baca Juga: Penahanan Gunavan Chatborin Berakhir, Keluarnya Tahanan Disambut Warga Desa
Ia juga menyarankan agar influencer perjudian online memberikan lebih banyak informasi tentang pihak-pihak yang terlibat.
“Hal ini bisa menjawab berbagai pertanyaan, seperti mengapa ada perbedaan atau perbedaan perlakuan terhadap mereka yang terdampak,” kata Sigit.
Gunawan Chatbor dan Todd alias Subendi, 39, menjadi tersangka kasus promosi judi online di Desa Babakan Baru, Desa Bojongambar, Kecamatan Sikamber, Jawa Barat.
Keduanya dikenal sebagai tick talker dan sering menari untuk bercukur.
Baca Juga: Zoodol Akan Tindak Artis Iklan, Anggota Komisi III: Jangan Keras Seperti Chatbor
Dalam langkah ini, mereka juga mempromosikan akun judi online.
Polisi menjerat keduanya dengan beberapa pasal, antara lain pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 3 pasal 3 UU Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KUHP
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.