SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput di Indonesia

JAKARTA, Kompasat.com – Polisi Sigit Prabowo merangsang bahwa jurnalis asing dapat meliput undang -undang dan aturan praktis.

Itu dikirim oleh Kepala Kepolisian Nasional ketika menjelaskan kisah kisah bahwa jurnalis asing harus memiliki Sertifikat Polisi (SKK).

Lysteo Sigit bersikeras bahwa polisi nasional tidak menuntut aset properti

“Tanpa SKK, jurnalis asing masih dapat memenuhi peran mereka di Indonesia jika mereka tidak melanggar hukum dan prinsip praktis,” kata Sigite Sigas di sp-globalindo.co.id, pada hari Kamis (3/4/2025)

Baca Juga: Ada banyak tokoh asing di tengah Bahlil: tidak ada masalah selama profesional

Kepala Kepolisian Nasional mengatakan bahwa tidak ada cek publik untuk jurnalis asing.

Juga, menurut ini, jika kontraktor tidak memberikan sertifikat polisi, SKK tidak akan dikeluarkan.

Kepala polisi mengatakan, “Karena itu, berita tersebut terkait dengan kata yang dipaksakan. Karena” toleransi “tidak tersedia, tetapi didasarkan pada permintaan SKK.”

Namun, Listo Sigit diundang untuk membuat sertifikat polisi.

Dia juga menyatakan bahwa jurnalis asing dapat meminta perlindungan polisi ketika mereka memiliki konflik – bidang seperti Papua.

Baca juga: Kepala Kepolisian Nasional harus menjadi jurnalis asing yang membuat sertifikat polisi, yang menjelaskan informasi dan informasi yang telah Anda pilih di ponsel Anda. Koboxp.com Pilih akses umum untuk whatsapp whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbppzzrk13ho3d. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda diinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *