SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kasus Cap Emas Ilegal, Hakim Tolak Keberatan Eksepsi Eks Pejabat Antam

JAKARTA, COMPASAC.COM – Hakim panel cadian cadian cadian cadian cadian don (pengecualian (pengecualian (pengecualian (pengecualian (pengecualian (pengecualian) (pengecualian (pengecualian) (pengecualian) dari lima pejabat (UBPPP LM) PT Antam.

Kelima pejabat adalah bagian dari 13 orang yang memiliki keutamaan dimasukkannya “perangko logam Malia” (LM) yang dimiliki oleh beberapa perusahaan swasta yang berbahaya Rp 3,3 triliun.

“Bimbingan, yang menjelaskan pengiriman resmi yang tidak dapat diterima,” katanya, ketua pacaran Jakarta, Jumat (24/24/2025).

Ketika Anda berpikir, Hakim Denny mengatakan, jaksa penuntut (jaksa) dari kantor umum pengacara umum.

Baca juga: Cap Case of Gold Antman, jaksa penuntut disebut RP Pengusaha. 3,3 triliun

Dia mengatakan, pelengkap jaksa penuntut adalah konstruksi yuridis atau tindakan fakta dari terdakwa yang diatur berdasarkan hasil penyelidikan.

Oleh karena itu, argumen untuk persetujuan terdakwa dari penuntutan penuntutan tidak dapat diterima.

“Ngumumake Jaksa Induksi dengan netepi Syarat Kasebut Minangka Artikel 143 Huruf 2 Huruf A Lan B. Hukum Hukum (Kuhap),” Ujare Hokhan), “Ujare Hokhan),” Ujare Hokhan), “Ujare Hokhan),” Ujare), “Ujare Hokhan),” Ujare Hokhan), “Ujare Ujare),” Ujare Hokhan), “Ujare Ujare)),” Ujare Hokhan), “Ujare Ujare)) Dia mengatakan Hokhan), “kata Hokhan,” kata Hokhan, “kata Hokhan),” kata Hokhan.

Panel Hakim juga menyatakan bahwa mereka telah membaca dan memeriksa induksi dan tidak menemukan kesalahan atau tentang identitas terdakwa dan penerima.

Baca juga: 7 Pt Accounts Pt Pt Pt Pertitted dari RP State Loss. 3,3 triliun dalam kasus perangko emas ilegal

Oleh karena itu, panel Hakim tidak akan menemukan pertunjukan pada kesalahan dalam suatu kepribadian atau kesalahan lainnya.

Panel Spotlight, menemukan jaksa memang telah menyelesaikan persyaratan resmi.

Sementara itu, argumen lain yang diberikan oleh penyempurnaan yang telah memilih masalah dan tidak terkecuali.

Tujuan masalah harus dibuktikan dalam proses pada tahap berikutnya.

“Berita Jaksa Penuntut Umum adalah melanjutkan kasus kasus ini,” kata Hakim Denny.

Dalam hal ini, Kantor Negara Bagian Pengacara diseret 13 orang yang memiliki rincian 7 Pt Antamam Pt Antamam Pt Antamam dan 6 partai swasta.

13 proses terdakwa dipisahkan dalam dua, mantan kantor yang ada dan sektor swasta.

Lihat juga: Peran 7 mencurigai antarmuka kasus korup baru 109

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *