SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

SP NEWS GLOBAL Kasus Iwao Hakamada Bebas: Penyidik Rekayasa Bukti, Jaksa Tak Akan Banding

Tokyo, sp-globalindo.co.id – Jaksa Jepang pada Selasa (10/8/2024) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas pembebasan Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia.

Iwao Hakamada (88) dibebaskan pada 27 September 2024 setelah pertarungan hukum yang panjang yang dipimpin oleh kakak laki-lakinya Hideko Hakamada (91).

Mantan petinju profesional itu dinyatakan bersalah pada tahun 1968 karena membunuh empat orang: bos pabrik miso, istri bos, dan dua anak remaja mereka.

Baca Juga: Iwao Hakamada yang menunggu hukuman mati selama 46 tahun, salah ditangkap dan dibebaskan

Menurut kantor berita AFP, pengadilan regional memutuskan bahwa penyelidik telah memalsukan bukti dan memaksa Iwao mengakui tindakan yang tidak dilakukannya setelah interogasi yang tidak manusiawi.

Kasus ini diizinkan untuk disidangkan kembali pada tahun 2014 dan Iwao dibebaskan dari penjara, namun karena proses hukum yang panjang, persidangan baru dimulai tahun lalu.

Media Jepang, termasuk NHK dan Kyodo News, melaporkan bahwa jaksa tidak akan mengajukan banding atas keputusan terbaru tersebut, sehingga membuka jalan bagi penyelesaian kasus Iwao Hakamada.

Baca Juga: Iwao Hakamada, 57 tahun, terpidana mati tertua yang diadili ulang

Namun, jaksa menolak berkomentar ketika dihubungi oleh AFP dan tim pendukung Khakamada tidak segera menerima konfirmasi.

Jepang dan Amerika Serikat merupakan dua negara industri besar yang masih menerapkan hukuman mati.

Hukuman mati di Jepang mendapat dukungan publik yang kuat. Penghapusannya jarang dibicarakan.

Iwao Hakamada adalah terpidana mati kelima yang diadili ulang dalam sejarah Jepang pascaperang. Empat kasus terakhir juga berakhir dengan pembebasan.

Eksekusi terakhir di Jepang akan dilakukan pada Juli 2022 terhadap seorang pria yang menikam tujuh orang hingga tewas pada tahun 2008 ketika sebuah truk menabrakkan mereka ke distrik elektronik Akihabara yang populer di Tokyo.

Baca Juga: Pria yang Salah Ditangkap dan Divonis 10 Tahun Penjara, Pria Ini Dapat Santunan Rp770 Miliar Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *